MAGETAN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui Bagian Hukum Setdakab Magetan yang melibatkan Dinas PPKB dan PPPA melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak(KLA)
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti M.Pd, menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Ir. Hergunadi M.T, dengan materi implikasi dan tindaklanjut regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Narasumber lain yakni Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Sujatno, S.E., M.M, dengan materi
Peran DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Berikutnya, Kepala Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Magetan, Furiana Kartini, dengan materi, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Magetan.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Magetan, Jaka Risdiyanto, mengatakan, sosialisasi ini sebagai wujud dari amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, pasal 163.
“Yakni pemerintah daerah bersama DPRD wajib menyebarluarkan peraturan daerah (Perda) yang telah diundangkan,” ungkap Jaka.
Kemudian, lanjutnya, terkait Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, merupakan pelaksanaan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
“Terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pemerintah daerah wajib dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang diwujudkan melalui upaya membangun kabupaten/kota layak anak,” terangnya.
Menurutnya lagi, ranah anak adalah ranah yang sangat luas berkaitan dengan HAM dan aset penerus bangsa.
“Sehingga, diperlukan sinergitas dari berbagai pihak untuk menjalankan Perda ini,” pungkasnya. (Hadi/editor Dibyo).
Ket. Foto: Jaka Risdiyanto (kanan). Foto Kiri: Kegiatan.