Kabar Dugaan Penyalahgunaan Aturan Pembelian Paving, Kades Kaligondo Angkat Bicara

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Santernya pemberitaan salah satu media online yang memberitakan tentang dugaan penyalahgunaan aturan terkait pembelian paving yang di lakukan lades kaligondo kecamatan Genteng di bantah keras oleh kepala Desa. (11/4/2018)

Menurut Warsito, Kades Kaligono ketika di konfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa tidak ada transaksi jual belu paving di pemerintah desa kaligondo

“Disini kita masih belum ada transaksi paving sebelum adanya pencairan dana Desa, kalau paving yang di maksud itu hanya dari pihak pengusaha menawarkan pada kita dan itu pun masih belum di setujui oleh semua stakeholder desa namun paving tersebut masih di titipkan ditempat kita sekaligus untuk dilakukan pengetesan.” Ungkap Kades

Bahkan Warsito juga menjelsakan langkah kedepan karena nama baiknya merasa diserang akan mengambil beberapa upaya

“Terkait pemberitaan yang muncul kemarin saya sangat menyayangkan, karena berita itu di muat tanpa adanya konfirmasi sama sekali dengan saya, sedangkan saya yang di jadikan obyek pemberitaanya, dari situ saya menduga kalau ada sebuah pelanggaran kode etik jurnalistik yang di lakukan oknum wartawan yang memuat berita tersebut, kemungkinan kedepannya kita akan ambil langkah mengirimkan somasi pada media tersebut karena masih ada hak kita sebagai narasumber untuj di berikan ruang klarifikasi, namun hal itu tidak di berikan oleh media yang memuat berita sebelumnya mas.” Jelas kades

Seneda dengan kepala Desa kaligondo, Sekertatis BPD (Badan Permusyawaratan desa ), Sentot Suharno, mengungkapkan bahwa perlu adanya tindakan untuk meluruskan berita sebelumnya

“Kita hanya ingin meluruskan berita sebelumnya, yang benar adalah tidak ada transaksi jual beli paving, dan disitu kami hanya di titipi saja, yang jelas semua transaksi terkait pembangunan dan pembelanjaan yang menyangkut Dana Desa Dan lainnya.” Tegas Sentot

Diketahui sebelumnya telah di beritakan salah satu media online bahwa diduga kepala Desa Kaligondo telah menyalahi aturan dengan melakukan pembelian paving sebelum di setujui oleh RPD dan sebelum Dana Desa Cair di tahun 2018.

(Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *