JAILOLO,BeritaLima.com – Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat.Istri Kadis Pendidikan dan Kebudayaan(Halbar)Adriana Awal(55) nyawa tidak tertolong saat dilarikan ke RSUD Jailolo,usai ditabrak sebuah mobil pick up(suzuki carry),usai menghadiri pemakaman keluarga dekatnya di Desa Tibobo Kecamatan Sahu Timur,Selasa(2/6/2020).
Informasi yang dihimpun Media Beritalima.com,peristiwa kecelakaan yang dialami oleh Istri Kadikbud Pilemon Piuw terjadi sekitar pukul 13:30 Wit, diruas jalan depan rumah adat Desa Tibobo Sahu Timur.Korban yang sementara selesai menghadiri pemakaman saat peristiwa tersebut,. tengah berada disamping bahu jalan dan sempat ngobrol-ngobrol bersama tiga orang warganya,didepan pekarngan rumah warga setempat,seketika dikejutkan dengan keberadaan sebuah mobil pick up bernopol DG 5091 yang dikemudikan oleh Pdt.Paulus Rantelembang(50)warga asal Desa Gamtala,Jailolo,yang turut hadir dipemakaman,dan hendak memilih balik ke desa Gamtala.
Diduga akibat hilang kendali,mobil yang dikemudikan Pdt Paulus seketika langsung melaju kencang,dan sempat melompat di saluran air(drainase),sebelum akhirnya menerjang korban yang berupaya menghindar,saat melihat melihat mobil yang terlihat hilang kendali.
“Posisi korban saat kejadian sempat menghadap mobil,dan berada pada posisi samping bahu jalan sebelah kiri dari Utara.Usai tertabrak sempat pingsan dan dilarikan ke RSUD Jailolo untuk mendapat pertolongan,namun nyawanya tidak tertolong,”ungkap Kanit Laka Lantas Polres Halbar, Ipda Yuherson Dodowor,kepada BeritaLima, disela-sela melakukan pemeriksan terhadap sopir,diruang Unit Lakalantas,Selasa(2/06/2020).
Sang sopir kata dia,sebelum kejadian sempat menghidupkan mobil.Namun diduga perseneling mobil masuk gigi 1,seketika mobil langsung berjalan.Sopir sempat panik,sehingga tidak bisa mengendalikan mobil.
“Keterangan sementara dari sopir, saat itu dia sempat mencoba menghindari karena ada salah satu anak kecil,sebelum akhirnya menerjang drainase dan menabrak korban dibagian dada.Jadi mungkin sopirnya panik,”sebutnya.
Ditambahkan,penyidik Laka lantas usai turunnke TKP juga lagsung mengamankan sopir untuk dimintai keterangan beserta saksi.Dimana dugaan sementra peristiwa kecelakaan tersebut akibat kelalaian sopir.
” pelaku di jerat dengan padal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tegasnya.(Ay)