BANYUWANGI, beritalima.com – Lagi-lagi kabar miring menerpa kinerja Kepala Desa (Kades) Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Riyono. Kali ini dalam penyaluran bantuan program ‘Kanggo Riko’ ditahun 2019.
Program bantuan modal usaha kalangan masyarakat miskin ini, diduga diselewengkan. Atau diserahkan tidak sesuai dengan prosedur.
Informasi dilapangan, pada tahun 2019, Desa Kandangan, menerima bantuan program ‘Kanggo Riko’ sebesar Rp 100 juta, untuk 40 orang penerima. Dengan rincian, per penerima mendapat jatah Rp 2,5 juta dipotong pajak, atau sebesar Rp 2,25 juta.
Sesuai prosedur, Rp 250 ribu, diserahkan dalam bentuk sembako. Sedang sisanya, Rp 2 juta, diberikan untuk permodalan usaha. Baik dibidang peternakan atau usaha dagang.
Namun yang terjadi dilapangan, dana segar Rp 2 juta yang seharusnya diberikan dalam bentuk tunai, disinyalir diserahkan pada kalangan warga miskin penerima bantuan dalam bentuk barang.
“Namanya warga miskin kan tidak mungkin berani protes, pasti takut,” kata salah satu masyarakat, Selasa (7/1/2020).
Dikonfirmasi wartawan melalui saluran telponnya, Kades Kandangan, Riyono, mengaku tidak tahu-menahu terkait penyerahan bantuan modal usaha pada masyarakat ekonomi kurang beruntung tersebut. Menurutnya, pelaksanaan program ‘Kanggo Riko’ didesanya diserahkan sepenuhnya pada petugas pendamping.
“Semua data ada di pendamping, karena semua diserahkan oleh pendamping,” ucap Riyono, terkesan cuci tangan.
Tapi dari kabar yang beredar, oknum petugas pendamping program ‘Kanggo Riko’ di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, disinyalir adalah orang tunjukan kades. Untuk itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum bisa memelototi berbagai program dari Desa Kandangan. Tujuannya guna meminimalisir adanya kecurangan dan penyelewengan yang berujung pada kerugian negara. (Tim)
Foto : ilustrasi