Aceh Tamiang – Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Bareskrim Polri telah menerima surat rujukan dari Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) nomor: 118/L-LT/8/2016, tertanggal 23 Agustus 2016 tentang perihal mohon tindak lanjut dan perintah agar Polres Langsa serta Polda Aceh serius melakukan pengusutan dugaan korupsi ganti rugi lahan Politeknik di Aceh Tamiang sebesar Rp. 31.500.000.000 (Tiga puluh satu miliar lima ratus juta rupiah) tahun anggaran 2010.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dari Kabareskrim Polri, yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, dengan nomor surat: SP2HP/107/IV/2017/TIPIDKOR, tertanggal 28 April 2017, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, M.Si, MM.
Infornasi yang diperoleh media ini, surat pemberitahuan tersebut baru diterima oleh Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, pada Senin 15/05/2017.
Dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa Kabareskrim Polri sudah mempelajari surat rujukan dari LembAHtari dan selanjutnya surat tersebut diteruskan ke Dirkrimsus Polda Aceh disertai petunjuk dan arahan untuk segera ditindaklanjuti. (Red)