Jombang | beritalima.com – Sistem perizinan kepariwisataan berbasis elektronik tahun 2023 telah diprogramkan tahun 2022. Oleh karena itu Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang harus tahu kelengkapan perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Jombang karena berbasis elektronik.
Demikian hal itu dijelaskan Ali Arifin, Selaku Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata saat melaksanakan Sosialisasi Sistem Perizinan Kepariwisataan Berbasis Elektronik Tahun 2023 dengan mengundang pelaku industri pariwisata di ruang Soero, Gedung Pemkab Jombang, Senin (17/7/2023).
“Sektor riil pariwisata di Kabupaten Jombang kian menjamur namun bagaimana perizinannya. Saya menyikapi luar biasa pelaku usaha pariwisata bisa pinjam uang Rp50 juta di bank tanpa agunan,” jelas Ali Arifin.
Lebih lanjut dijelaskan Hendra dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Jombang tentang pembagian perizinan usaha pariwisata di Indonesia. Ada kewenangan Pusat, Provinsi, dan perizinan usaha pariwisata kewenangan Kabupaten/Kota.
“Kewenangan pusat ada 7 usaha, provinsi 26 usaha, dan kewenangan Kabupaten/Kota ada 70 usaha. Tiap usaha memiliki jangka waktu sertifikasi baik menengah, tinggi maupun sertifikasi usaha pariwisata yang berisiko menengah rendah,” ucap Hendro kepada peserta sosialisasi.
Namun dijelaskan Hendro usaha sektor pariwisata yang tidak perlu mengurus ijin pada usaha mikro yang tidak berisiko perijinan tapi dalam persainhan usaha setidaknya harus melengkapi perijinannya demi kemajuan usaha.
Sambung Edi, Kepala Bidang Tata Bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang setiap mendirikan bangunan untuk usaha harus mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena menurut Edi, diatur dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jurnalis : Dedy Mulyadi