Kabid Mutasi BKPP Mojokerto Kesebut Sebagai pegepul Uang Rotasi dan Mutasi Jabatan, JPU KPK Akan Segera Panggil Yuliane Sabagai Saksi

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Sidang lanjutan kasus Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto yang juga suami dari dr Hj Ikfina Fatmawati M.Si, bupati Mojokerto saat ini, kembali di gelar di PN Tipikor Surabaya. Kamis (10/2)

Sidang yang keempat ini, masih dengan agenda keterangn saksi-saksi. Kali ini JPU KPK menghadirkan Tujuh orang saksi dari kalangan ASN dan Pensiunan ASN pemkab Mojokerto, Susantoso Kepala BKPP kab.Mojokerto, dr Endang mantan Kadinkes Mojokerto, Mieke Yuli Astutik kepala BPKA, Bambang P Kadis Tenaga Kerja, Mustain Pensiunan ASN dan Ustadzi Rois pensiunan ASN

Dari kesaksian Ec Susantoso Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pelatihan (BKPP) di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya menerangkan, selama satu tahun setengah melakukan mutasi jabatan di pemkab Mojokerto berhasil mengumpulkan uang sebanyak sekitar Rp.545 juta yang dihimpun dari Kabid Kepegawaian BKPP Yuliane

Uang sebesar itu berasal dari promosi jabatan untuk eselon lV setingkat Kasi dan Kabid di suatu Dinas tertentu, pasalnya, untuk jabatan setingkat Kabag, Camat dan Kepala Dinas langsung di kordinir oleh Bupati langsung atau melalui orang kepercayaanya yang bernama Nano Budi Santoso

” Setiap habis mutasi uang titipn dari Yuliane selalu di tanyakan oleh pak Bupati” terang Susantoso

Hal senada juga disampaikan oleh Mustain mantan Kepala BKPP tahun 2011-2013 saat di tanya oleh JPU KPK, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala BKPP telah menyetorkan uang dari rotasi dan mutasi jabatan sebesar RP.880 juta yang dikumpulkan oleh Kabid Mutasi BKPP Yuliane

” Saat saya dihubungi oleh Ajudan Bupati untuk dimintai sebesar Rp.50 juta, uang itu juga dari Kabib mutasi BKPP” kata Mustain mantan Kepala BKPP

Sementara itu ketika Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H, meminta tanggapan dari Terdakwa atas keterangan para saksi, Mustofa Kamal Pasa (MKP) membenarkan semua.

Sementara itu JPU KPK, Arif Suhermanto S.H mengatakan bahwa dalam sidang hari ini, JPU telah menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi dan dari hasil keterangan para saksi tadi terdapat ada aliran uang dari rotasi dan mutasi jabatan kepada terdakwa

Ketika disinggung bahwa dari keterangan para saksi banyak menyebut nama Yuliane yang telibat dalam pengumpulan uang dari rotasi dan mutasi jabatan di pemkab Mojokerto, Arif mengatakan akan bahwa Yuliane adalah salah satu saksi yang akan kita hadirkan di persidangan dari 100 saksi yang akan kita hadirkan.

“Mungkin bisa minggu depan atau minggu yang akan datang. Yuliane bakal kita panggil sebagai saksi” kata JPU KPK Arif Suhermanto kepada wartawan selesai sidang.

Seperti di ketahui, tahun 2018 Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, dalam Dakwaan JPU KPK MKP disinyalir menerima gratifikasi dari jual beli jabatan dan Fee Proyek di pemkab Mojokerto dengan total Rp.48 Milyar

Oleh MKP uang tersebut dibelajakan tanah dan kendaraan yang diatasnamakan orang lain seperti pada tahun 2015 untuk pembelian Mobil mewah jenis LEXUS seharga Rp. 2.643.500.000,00 (dua milyar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diatasnamakan adik iparnya yang bernama Immatun Nahdiyah (isteri Imam Syafii).(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait