Kabid Parkir Kota Malang Divonis 6 Tahun Penjara, Uang Korupsi Lari ke Oknum Polisi, TNI dan Wartawan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Kabid Parkir Dishub Pemkot Malang, Syamsul Arifin terbukti melakukan korupsi retribusi parkir sebesar Rp 21 miliar secara bertahap, mulai tahun 2015 hingga 2017.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya, Senin (4/3) pukul 19.30 WIB malam.

Selain pidana badan, Syamsul Arifin juga dihukum pidana tambahan, yakni mengganti uang sebesar Rp 21 miliar sesuai yang dikorupsi.

“Apabila uang pengganti tidak dikembalikan,maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun,” sambung hakim I Wayan Sosiawan.

Dijelaskan dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa Syamsul Arifin dari pertanggungjawaban hukum.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara cq Dishub Pemkot Malang,” terang Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Tak hanya itu, majelis hakim tidak melihat rasa penyesalan pada diri terdakwa serta sikap terdakwa yang berbelit-belit menjadi faktor pemberat dalam putusan tersebut.

“Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga,” tandas Hakim I Wayan Sosiawan.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya terlihat belum bersikap untuk menerima putusan majelis hakim. Ia dan JPU Kurniawan Eko dari Kejari Malang masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Syamsul Arifin ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Malang yang dibacakan JPU Kurniawan Eko pada persidangan Jum’at (15/2) lalu, yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 21 miliar diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kota Malang telah mendakwa Syamsul Arifin melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.

Terdakwa Syamsul Arifin adalah Kabid Manajemen Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.

Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Syamsul mengaku hanya menikmati Rp 2 juta saja dari hasil korupsi sebesar Rp 21 miliar. Sedangkan sisanya digunakan sebagai dana operasional untuk Oknum Polisi, TNI dan Wartawan di Kota Malang. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *