Kabid PAUD dan PNF : Tiap Satuan Pendidikan Dapat Dana Bantuan Operasional

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Tiap sekolahan mendapat Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau disebut Dana BOSP bagi jalur pendidikan formal, non formal maupun jalur pendidikan informal pada setiap jenjang atau jenis pendidikan.

Demikian hal itu diungkapkan Jojo selaku Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, ketika berhasil ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).

Ia pun menegaskan, sebagai Aparatur Sipil Negara menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai yang diamanatkan dalam Undang Undang dan turunannya seperti Permendikbud No.63/2023 tentang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Dalam PAUD dan PNF ada yang diatur dalam Permendikbud dan ada yang diatur berdasarkan kewenangan yayasan yang mengelola peserta didik pada pendidikan kesetaraan diatas usia 25 tahun,” ujarnya.

Menurutnya yang diatur dalam Permendikbud, sudah menjadi kewenangannya namun yang tidak diatur dalam peraturan dan turunannya tidak bisa ikut campur urusan PKBM yang diatur oleh yayasan.

Kendati berjumlah 33 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang ada di Kabupaten Jombang masing masing punya aturan sendiri sendiri namun berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah setidaknya mengikuti aturan seperti BOP dan syarat peserta didik pada pendidikan kesetaraan.

Namun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, peserta didik pada pendidikan kesetaraan yang berusia diatas 25 tahun pada PKBM yang dikelola yayasan, sangat variasi bahkan sampai dengan jutaan tiap peserta yang masuk

“Saya sebagai penyelenggara negara tidak bisa ikut campur urusan yayasan meskipun dikabarkan sampai dengan ada yang membayar diatas 2 juta,” tuturnya.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait