Jombang | beritalima.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan Konsultasi Publik 2 di Kecamatan Diwek mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Diwek. Selasa, (21/1/2025).
Kepala Bidang Tata Ruang pada PUPR Kabupaten Jombang, Andre menjabarkan tentang gambaran umum WP potensi dan permasalahan, tujuan penataan WP, rencana struktur ruang, rwlencana pola ruang, ketentuan dan pemanfaatan, dan peraturan zonasi.
Hadir pada kesempatan itu, Camat, Kapolsek, Danramil, dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Diwek. Tidak lupa dalam kegiatan konsultasi publik 2 menghadirkan Konsultan dari Delta Pratama Surabaya. Ia menyampaikan persoalan tata ruang secara detail kepada pemerintah desa.
Dijelaskan Andre, konsultasi publik 2 ini dilatarbelakangi UU No.6/2003 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menggunakan single submission (OSS).
“Produk tata ruang akan menjadi acuan dalam hal pertumbuhan investasi dan perkembangan pembangunan di wilayah,” jelasnya
Lanjutnya dengan kondisi itu menurutnya, terdapat urgensi untuk menyusun dokumen RDTR WP Diwek sebagai Dasar dalam realisasi investasi dan percepatan pembangunan.
Hal ini diterangkan Andre, dimaksudkan untuk mewujudkan rencana detail yang mendukung terciptanya perkembangan wilayah dalam bidang ekonomi, kawasan fungsional lainnya secara aman, produktif dan berkelanjutan.
“Tujuannya sebagai rencana operasional arahan pembangunan kawasan, peruntukan kawasan WP Diwek. Dan memiliki sasaran tersusunnya materi teknis, album peta dan ranperkada RDTR WP Diwek tahun 2024 – 2044,” pungkas Andre.
Jurnalis: Dedy Mulyadi