SURABAYA, beritalima.com – Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Aries Agung Paewai, S.STP, MM memimpin langsung Bimbingan Teknis Tata Kelola Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dan peluang Kerjasama Luar Negeri (KSLN) bagi instansi Pemerintah Daerah di Jatim, bertempat di Hotel Aria Centra Surabaya, Selasa (30/10).
Dalam sambutannya, Kabiro Aries mengatakan, bimtek ini bertujuan untuk menyinergikan pemahaman, koordinasi, serta memberikan pengetahuan, informasi, dan strategi pelaksanaan PDLN dan KSLN yang terbaru, khususnya pasca berlakunya PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan Permendagri No. 8 Tahun 2018.
“Kami berharap, ada pemahaman yang sama dari setiap perangkat daerah yang menangani kegiatan PDLN dan KSLN, sehingga dua kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai aturan, dan mampu mendukung program pembangunan daerah” katanya.
Bimtek ini sangat penting, lanjut Kabiro Aries, karena masih banyak perangkat daerah yang belum memahami tata kelola PDLN dan KSLN. Fakta ini diketahuinya berdasarkan 130 surat ijin pengajuan PDLN maupun KSLN dari kepala daerah dan ASN di Jatim yang masuk ke Biro Humas dan Protokol, sampai dengan Oktober 2018.
Dalam pengusulan ke-130 surat ijin tersebut, terdapat perangkat daerah yang belum memahami tata kelola PDLN dan KSLN. Kegiatan KSLN contohnya, masih ditemui adanya kerjasama, pembahasan, dan penandatanganan naskah kerjasama oleh pemda yang tidak dikonsultasikan terlebih dulu kepada Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, dan Kemendagri.
“Hal itu bisa menimbulkan kerugian bagi daerah, sebab pihak luar negeri yang menjadi mitra tidak terverifikasi kevalidan dan keamanan profil kelembagaannya. Padahal, diperlukan identifikasi dan pengesahan oleh kementerian-kementerian terlebih dahulu, sebelum sebuah kegiatan kerjasama bisa diimplementasikan” terangnya.
Untuk permasalahan PDLN, imbuh Kabiro Aries, terdapat pula perangkat daerah yang belum melengkapi sepenuhnya aturan-aturan PDLN. Contohnya, anggota delegasi tidak lebih dari lima orang, pengiriman surat permohonan perijinan kepada gubernur harus satu bulan sebelum kegiatan, dan mengirimkan laporan PDLN maksimal tujuh hari setelah perjalanan.
“Pada prinsipnya kami tidak ingin mempersulit, bahkan bapak gubernur tidak pernah memproses surat perijinan atau administrasi lebih dari dua hari. Tapi perlu diingat, ada aturan yang harus dipenuhi dan dipahami. Ini yang kadang-kadang belum dipenuhi oleh pemda, sehingga PDLN atau KSLN tersebut terhambat” imbuhnya.
Kedepan, kabiro kelahiran Sulawesi Selatan ini meminta agar seluruh perangkat daerah mampu bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan baik kepada Biro Humas dan Protokol Jatim terkait PDLN dan KSLN. “Melalui Bimtek ini, mari kita bangun sinergi yang baik, agar kedepan tidak timbul masalah” pungkasnya.
Bimtek yang berlangsung pada 30-31 Oktober 2018 ini menghadirkan narasumber yang berpengalaman dalam PDLN dan KSLN, yakni Kepala Bidang Kerjasama antar Negara, Pusat Fasilitasi Kerjasama, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ir. Muhammad Arif Hidayat, M. Eng, MPP, dan Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Setjen Kemendagri, Dr. Nelson Simanuntak, SH, M.Si. (rr)