Kabupaten Madiun Kini Ada Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini diketok dalam rapat paripurna pengambilan keputusan antara DPRD dan eksekutif, Rabu 15 Juli 2020.


Rapat diawali penyampaian laporan tahapan dan hasil pembahasan Pansus III bersama tim ekskutif, oleh Wakil Ketua Pansus III, Hari Puryadi, terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 tahun 2007 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pembahasan dan hasil fasilitasi Gubernur Jatim, maka Pansus III merekomendasikan, bahwa Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Madiun No. 1 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun yang definitif.


Setelah mendengar pembahasan maupun tujuan dibentuknya Raperda ini, Ketua DPRD, Fery Sudarsono, menanyakan pendapat kepada semua anggota dewan dan semua wakil rakyat menyatakan setuju Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disahkan menjadi Perda definitif.
Selanjutnya naskah Perda tersebut ditandatangani oleh Bupati Madiun, dan Ketua DPRD untuk dilaksanakan oleh ekskutif dalam rangka menyejahterakan masyarakat.


Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, mengatakan,persetujuan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan ini, merupakan bentuk untuk menjaga lahan pertanian pangan agar menjadi eksis ke depannya dan mempertahankan peran Kabupaten Madiun sebagai lumbung pangan di Jawa Timur.


“Setelah Raperda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan ini menjadi Perda definitif, selanjutnya akan digunakan sebagai landasan hukum untuk menetapkan kawasan atau zona yang dijadikan sebagai lahan pertanaian pangan berkelanjutan di Kabupaten Madiun,”” tutur H. Ahmad Dawami. (Dibyo).
H. Ahmad Dawawi (kiri atas), Fery Sudarsono (kanan atas).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait