Kabupaten Madiun Raih Penghargaan Dari Ombudsman Kategori Pelayanan Publik

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kali ini, menerima penghargaan dari Ombudsman RI kategori Predikat Kepatuhan Standart Pelayanan Publik, yang diterima oleh Bupati Madiun, di Hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu 27 November 2019.

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, mengucapkan terimakasih kepada Ombusdman yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Madiun atas predikat tertinggi terhadap kepatuhan pelayanan publik.

“Perhargaan ini jangan menjadikan kita puas diri. Biar kita terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan investor,” kata H. Ahmad Dawami, dengan didampingi Kepala DPMTSP, Arik Krisdianto dan Kabag Umum Setda, Heru Kuncoro.

Bupati juga berpesan, ada hak dan kewajiban yang diberikan baik itu kepada investor dan Pemkab. Pemerintah akan memenuhi kewajibannya kepada investor, dalam kata lain apabila investor kesulitan dalam hal perijinan, Pemkab Madiun siap membantu.

“Sebaliknya, Investor juga harus memenuhi kewajibannya dan memberikan haknya kepada pemerintah. Karena sebuah perijinan itu ada aturannya dan hukumnya,” tandasnya.

Penghargaan ini, lanjutnya, juga sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Madiun. Bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun benar-benar bekerja dengan baik.

“Bulan ini (November) Kabupaten Madiun mendapatkan tiga perhargaan. Pertama Kabupaten Layak Sehat, kabupaten yang peduli terhadap ketahanan pangan dan kali ini penghargaan tertinggi terhadap pelayanan publik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DPMTSP Kabupaten Madiun, Arik Krisdianto, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Madiun juga akan menyiapkan mal pelayanan publik di kantor Pemkab yang lama, di Jalan Alun Alun Utara, Kota Madiun.

“Hal ini merupakan komitmen Pemkab Madiun untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan maksud agar masyarakat mudah mendapatkan pelayanan yang terintgrasi antara pelayanan satu dengan yang lainnya,” terang Arik.

Untuk diketahui, penghargaan dari Ombudsman ini hanya diterima oleh 71 kabupaten/kota se-Indonesia. Obudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Dibyo).

H. Ahmad Dawami (kanan atas), Arik Krisdiyanto (kiri bawah), Heru Kuncoro (kanan bawah)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *