Kabur Hindari Denda Overstayer, PMI Asal Cianjur Meninggal Dunia

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Inna lillahi wa Inna ilaihi raji’un, kabar duka kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan surat yang dikirimkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Nomor 01064/WN/01/2021/66, tertanggal 13 Januari 2021, dijelaskan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI telah menerima informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai mengenai meninggalnya almarhumah Ningsih Binti Memed.

Perempuan kelahiran 5 Oktober 1979 itu memiliki visa kerja yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2019 dengan sponsor bernama Ali Abdalla Ali Eisa Alzaabi namun telah lama melarikan diri karena terkena denda overstayer selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari.

Saat ini jenazah warga Cibungur, RT.003/RW.001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur itu berada di ruangan forensik dan memiliki catatan nomor kasus 20297/2020 di Kepolisian Al Qusais.

Dalam data base, sang pahlawan devisa sempat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk kepulangan ke Indonesia pada 30 Agustus 2018 lalu.

Ridwan, putra pertama almarhumah Ningsih yang ditemui di kantor Yayasan Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (YLP3MI) mengaku tidak yakin ibunya telah meninggal dunia karena hanya menerima pemberitahuan berupa kertas dari desa tanpa bukti foto atau keterangan lainnya, Jum’at (12/2/2021).

Menurut dia, ibunya sebelum bekerja di Dubai sempat ke Arab Saudi dan Qatar, pulang Desember 2018 dan berangkat ke Dubai pada 20 Juni 2019.

“Saya mohon kepada pemerintah Republik Indonesia agar ibu saya bisa dipulangkan ke Indonesia agar bisa dimakamkan di tanah kelahirannya”, pungkas Ridwan penuh harap.

Sementara Kepala UPT BP2MI Bandung Jawa Barat, Ade Kusnadi yang dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dimuat belum memberikan konfirmasi. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait