SENTANI, beritalima.com – Kepolisian Sektor Sentani Barat berhasil mengamankan pelaku RB alias B (20), pelaku pemerkosaan terhadap korban GBM (16) di distrik Sentani Barat Rabu (8/11) lalu.
Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksi bejatnya itu, namun berkat koordinasi dengan pihak keluarga, hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dikediaman pelaku.
Kapolres Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas. SH. S.IK melalui Kapolsek Sentani Barata AKP Parnala Harianja saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, pelaku diserahkan oleh pihak keluaraga ke Polisi.
“Jadi tadi siang, keluarga pelaku mendatangi Polsek, dan mengatakan akan menyerahkan pelaku, da sekitar pukul 11.00 wit Kapolsek bersama anggota datang kerumah orang tua pelaku di kampung Sabron Yaru distrik Sentani Barat selanjutnya membawa pelaku ke Polsek untuk peneriksaan lanjut, “kata Parnala, Jumat (10/11/2017).
Pelaku RB alias B (20) dalam pemeriksaan telah megakui perbuatannya, sementara untuk proses lanjut, pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura.
Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 8 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIT, saat korban GB (16) bersama adiknya Lenny Agnesia dan temanya Usulina Ayakeding pulang sekolah melalui jalan pinggir kali.
Setelah tiba di pinggir kali korban dan adiknya sempat duduk-duduk, kemudian pelaku sempat lewat dan salah satu teman korban memanggil pelaku dan sempat membawa korban menuju ke pelaku, setelah sampai di dekat pelaku, pelaku langsung membawa korban menuju ke dalam hutan dan melakurang perbuatan bejat tersebut.
Pelaku RB alias B (20) dijerat pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D, UU.RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.