Kacab BPJS Kesehatan Madiun: Perpres 82 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Untuk menyempurnakan payung hukum Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Perpres ini membawa angin segar bagi implementasi program JKN-KIS. Karena tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, namun juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Menurut Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Madiun, Tarmuji, dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa seorang WNI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertaannya untuk sementara waktu.

“Namun kalau sudah kembali ke Indonesia, peserta harus melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan sejak kembali ke Indonesia. Aturan ini dikecualikan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mendapatkan gaji di Indonesia,” terang Tarmuji, Rabu 19 Desember 2018.

Sedangkan untuk suami istri yang sama-sama bekerja, lanjutnya, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS untuk segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta.

“Keduanya juga harus membayar iuran dan suami istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi. Jika pasangan tersebut sudah mempunyai anak, untuk hak kelas rawat anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” bebernya.

Sementara itu untuk status kepesertaan perangkat desa, menurutnya lagi, kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kades dan perangkat desa, lebih jelas.

“Kedua jabatan tersebut masuk kelompok peserta JKN-KIS segmen PPU yang ditanggung oleh pemerintah. Kalau perhitungan iurannya, sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya. Yakni dua persen dipotong dari penghasilan peserta dan tiga persen dibayar oleh pemerintah,” tandasnya.

Tak hanya itu. Dalam Perpres ini juga mengatur pendaftaran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak kelahirannya, tunggakan iuran dan denda layanan.

“Perpres ini juga mendorong kementrian, lembaga dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan berbagai aspek. Dengan adanya landasan hukum baru ini, semoga peran kementrian atau lembaga terkait, Pemda, management fasilitas kesehatan serta stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS, bisa lebih optimal,” harap Tarmuji. (Tono/Dibyo).

Ket. Foto: Tarmuji.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *