SURABAYA, beritalima.com – Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Peraturan baru ini tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, tapi juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, mengatakan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
Dia paparkan, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
Jika sudah didaftarkan dan iurannya dibayarkan, bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan berlaku.
Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya.
Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Proses verifikasi pendaftaran memerlukan 14 hari kalender, setelah itu iurannya baru bisa dibayarkan.
“Karena itu kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” kata Herman, Rabu (19/12/2018).
Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, 2% dari penghasilan peserta dan 3% dibayar pemerintah,” jelas Herman.
Dalam Perpres ini juga dijelaskan, WNI peserta JKN-KIS yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertannya sementara.
“Jika sudah kembali ke Indonesia ia wajib melapor ke BPJS Kesehatan, bayar iuran paling lambat 1 bulan, dan berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan,” ujar Herman.
Selain itu, pasangan suami istri yang sama-sama bekerja wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja.
“Jika pasangan suami istri sudah mempunyai anak, untuk hak kelas rawat anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” kata Herman.
Perpres ini juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS akan dinonaktifkan jika peserta tidak membayar iuran sampai akhir bulan.
Status kepesertaan akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak 24 bulan. “Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan, sekarang diketatkan menjadi 24 bulan,” tandas Herman.
Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat membayar iuran. Besaran denda layanan paling tinggi Rp 30 juta. Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu.
Bagi peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran. Ia berhak mendapat layanan di ruang perawatan kelas III.
Akan tetapi, untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan itu harus memenuhi kriteria yang ditentukan dan ada buktinya.
Menurut Herman, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek. (Ganefo).