Kacab Prima Master Bank Semarang, Dipaksa Selesaikan Over Draft Kredit Daniel Suyanto

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kepala Cabang Prima Master Bank Semarang, Catharina Rini Handayani
mengaku pernah diperintahkan Direktur Komersial Prima Master Bank Surabaya, agar mencarikan uang sebanyak-banyaknya dari nasabahnya.

Menurut Catharina, uang tersebut diperlukan untuk menutupi kredit macet Daniel Suyanto Hariyono yang ada di Prima Master Bank Cabang Semarang sekitar Rp 58 miliar.

Hal ini disampaikan Catharina saat bersaksi dalam persidangan kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 5 milar dengan terdakwa Agus Tranggono Prawoto, mantan Direktur Komersial Prima Master Bank Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/3/2020).

“Tanggal 5 Maret 2018, Saya pernah dimintai oleh Pak Agus membuat surat pernyataan bermeterai untuk menyelesaikan Over Draftnya pak Daniel.
Perintah tersebut saya laksanakan sebab Pak Agus itu atasan saya, dia itu direksi komersial yang membidangi Kredit,” ujar Catharina saat diperiksa di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Lebih lanjut menurut Catharina, perintah dari terdakwa Agus Tranggono tersebut tidak dia ketahui apakah sudah mendapatkan persetujuan dari para direksi dan jajaran manajemen Prima Master Bank seluruhnya.

“Setahu saya Pak Daniel itu nasabah prioritas,” lanjutnya.

Selain itu kata Catherina, terdakwa Agus Tranggono tidak menghendaki transaksi tanggal 3 April dan 17 April 2018 yang berasal dari rekening Giro Anugrah Yudo Witjaksono dimasukan ke rekening yang lain, selain ke rekening Ir. Susuliwoti.

“Nanti ada kiriman dari Pak Yudo ke rekening Susilowati untuk diteruskan ke rekening istrinya Daniel, yakni Bu Sherly. Selanjutnya “supaya cantik” dari rekeningnya Sherly kamu transfer lagi ke rekening Danil,” sambung Catharina menirukan pesan dari terdakwa Agus Tranggono.

Dalam sidang, Catharina mengakui bahwa untuk menutupi kredit macet Daniel Suyanto Hariyono yang ada di Prima Master Bank Cabang “supaya cantik” ada komiten bunga 5 persen antara Anugrah Yudo Witjaksono, Daniel Suyanto Hariyono dan terdakwa Agus Tranggono Prawoto,

“Ada bunga 5 persen yang diterima oleh pak Yudo. Saya juga diberitahu oleh Pak Agus bahwa dana dari Pak Yudo yang dipakai untuk menutupi kredit macetnya Daniel di Prima Master Bank Semarang. Jadi yang memilih Anugrah Yudo sebagai penopang kredit macetnya Pak Daniel adalah Pak Agus sendiri,”
sambungnya.

Sedangkan saksi Ir Susilowati, dalam sidang mengakui bahwa rekening miliknya yang ada di BCA cabang Semarang, sejak 2016 sampai 2018 sudah 19 kali dipakai sebagai lalu lintas transit keuangan antara Bank Prima Master dengan nasabahnya yang bernama Daniel Suyanto Hariyono.

“Uang itu dari Prima Master Bank Surabaya masuk ke rekening saya. Jumlahnya miliaran rupiah. Pokoknya setiap kali ke Bank Prima Master Semarang sudah disiapkan formnya sama ibu Catharina atau Tanti Yuliastari sebelumnya. Saya tidak mendapatkan fee sama sekali terhadap distribusi uang-uang tersebut,” kata Ir Susilowati.

Ke 19 transfer yang diakui Ir Susilowati itu adalah :
7 September 2016 Rp 4 miliar.
8 September 2016 Rp 5.135 miliar.
9 Februari 2017 Rp 8.300 miliar.
10 Februari 2017 Rp 5.821 miliar.
14 Februari 2017 Rp 5.125 miliar.
17 Februari 2017 Rp 6.565 miliar.
30 Maret 2017 Rp 1.500 miliar.
30 Maret 2017 Rp 4 miliar.
31 Maret 2017 Rp 3.200 miliar.
31 Maret 2017 Rp 2.400 miliar.
19 Maret 2017 Rp 2 miliar.
19 Maret 2017 Rp 4 miliar.
22 Mei 2017 Rp 1 miliar.
5 Juni 2017 Rp 3 miliar.
29 Maret 2018 Rp 3 miliar.
3 April 2018 Rp 15 juta.
3 April 2018 Rp 3 miliar.
3 April 2018 Rp 603 juta.
17 April 2018 Rp 2 miliar.

“Benar, tapi pada tanggal yang sama juga dilakukan penarikan tunai dan bukti setorannya dibawah Tanti, pegawai Prima Master Bank Semarang,” tandas saksi Ir Susilowati. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait