Kader BPJS Ancam Sita Rumah, Warga Terpaksa Jual Kambing

  • Whatsapp

Sampang, beritalima.com – Terkesan terjadi unsur pemeresan yang di lakukan Kader Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Sampang meresahkan warga, aturan sistem BPJS diduga tidak jelas.

Pasalnya, BPJS merupakan jaminan kesehatan untuk meringankan beban masyarakat ketika hendak berobat. Namun, kali ini malah justru sebaliknya, warga malah semakin tertekan karena di ancam rumahnya akan di sita apabila tidak melunasi pembayaran BPJS, Selasa (29/11/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritalima.com, dari salah satu pengguna BPJS Sampang Hosimah (35) asal Dusun Mandengin, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang mengatakan, pihaknya didatangi kader BPJS dan ditekan untuk melunasi tunggakan, sehingga terpaksa menjual harta miliknya, pihaknya juga dikenakan denda sebelum menulinasi tunggakan tersebut yakni membayar Rp.125 ribu kepada Kader BPJS .

“Kami didatangi orang yang katanya merupakan kader BPJS, dirinya meminta kami untuk segera melunasi tagihanya dan kami juga dikasih jangka waktu dalam satu bulan oleh oknum tersebut” ujarnya.

Dikatakannya “kami melakukan bebagai cara untuk bisa melunasi tagihan itu, seperti halnya menjual semua kambing kami, karena kami juga diancam apa bila kami tidak segera melunasi, rumah kami katanya akan di sita” tambahnya sambil menirukan ucapan Kader BPJS.

Menanggapi hal itu Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Sampang saat di konfirmasi beritalima.com melalui Staff Kepesertaan, Nanang mengatakan dalam BPJS untuk saat ini belom ada istilah denda mungkin itu adalah tagihan yang merupakan tanggung jawab peserta BPJS.

“Tidak ada istilah denda mas di BPJS ini, mungkin itu adalah tagihan, bisa jadi hanya penyampaian kader kami kepada masyarakat yang salah sehingga warga salah penafsiran, untuk lebih jelasnya nanti sampaikan kepada pimpinan kami, Namun sekarang beliau sedang ke luar kota” tanggapnya.

Untuk diketahui alangkah baiknya Kader BPJS tidak menarik uang langsung dari peserta, untuk menghindari dugaan-dungaan yang tidak di inginkan, karena bisa saja oknum di luar BPJS meniru tindakan yang di lakukan kader tersebut. (Adie/faldy)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *