Kades Aktif dan Mantan Kades Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, Diduga Menipu Berjamaah

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | Pada hari Selasa, 17 Januari 2023,Rifan Hanum, S.H, M.M., selaku kuasa hukum Abdullah Irokhi warga desa Balongbendo laporkan Oknum Kades di kecamatan Tarik dan mantan kades di Kecamatan Prambon ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penipuan jual beli sawah fiktif yang berlokasi di Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Sidoarjo.

Sesuai informasi yang diterima oleh awak media,dalam laporan tersebut ada 4 orang yang diadukan ke Polresta Sidoarjo yaitu Kades inisial Sn dan istrinya Ps di kecamatan Tarik serta Mantan Kades inisial DFA dan suaminya UH di Kecamatan Prambon dengan total kerugian yang dialami pihak Abdullah Irokhi senilai 305 juta rupiah dimana Rp.275 Juta untuk beli sawah dan Rp.30 Juta untuk perantara.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Abdullah Irokhi, Rif’an Hanum menjelaskan bahwa kliennya membeli tanah gogol gilir kepada kades Sn dengan luas 1.942 meter persegi pada tahun 2019 yang berlokasi di desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon.

“ Dihadapan Notaris/PPAT,Kades Sn meyakinkan pada klien kami bahwa dia yang berhak menjual tanah sesuai akta tahun 2018 yang ditandatangani DFA saat aktif menjadi kepala desa, yang akhirnya pada tahun 2019 klien kami membeli tanah sawah tersebut senilai 275 juta dibayar lunas,” jelas Rif’an, Sabtu, 11/02/2023.

Rif’an menambahkan pada tahun 2022, Abdullah Irokhi mendapatkan info dari DFA dan UH bahwa sawahnya telah dijual ke orang lain.

“ Klien kami merasa dirugikan dan tertipu karena pada tahun 2019 dihadapan notaris/PPAT telah melakukan transaksi jual beli dengan Kades Sn , dan ternyata pada tahun 2022 tanah tersebut telah dijual kepihak lain tanpa sepengetahuan klien kami,” ungkapnya.

4 orang yang tersebut diadukan dengan pasal 263 dan atau 264 dan atau 274 jo pasal 55 dan 56 KUHP ke Polresta Sidoarjo karena masing masing pihak ikut andil dalam proses jual beli sawah gogol tersebut.

“ Mantan kades DFA dan suaminya UH ikut tanda tangan akta tahun 2018 yang menguasakan penjualan tanah tersebut kepada Sn, sedangkan istri kades Sn inisial Ps juga ikut menyaksikan dan menandatangani perjanjian jual beli dihadapan Notaris pada tahun 2019,”tutupnya

Sedangkan secara terpisah Kasihumas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsappnya berkenaan dengan kasus tersebut sampai berita ini ditayangkan masih belum ada tanggapan. (RH)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait