BANYUWANGI,Beritalima.com – Polemik pengelolaan dana program ketahanan pangan melalui BUMDes Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, kian memanas. Kepala Desa Benculuk, Mudhofir, secara tegas menolak menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diajukan pengurus BUMDes karena menemukan perbedaan mencolok antara proposal awal dan realisasi anggaran dalam dokumen SPJ.
Persoalan ini mencuat dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam forum tersebut, Ketua BUMDes Agung Subastian menyerahkan SPJ yang memuat rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kandang bebek sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Namun, angka-angka dalam SPJ justru memunculkan tanda tanya besar. Dalam dokumen tersebut tercatat biaya pembangunan kandang sebesar Rp88.646.000, pembangunan gudang dan toilet Rp13.700.000, serta plat deker Rp3.800.000. Total anggaran pembangunan fisik itu mencapai lebih dari Rp106 juta.
Padahal, dalam proposal awal yang diajukan BUMDes, pembangunan kandang hanya dianggarkan sekitar Rp45 juta. Selisih lebih dari dua kali lipat inilah yang membuat kepala desa mempertanyakan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
“Di proposal Rp45 juta, tapi di SPJ menjadi lebih dari Rp100 juta. Ini yang jadi pertanyaan,” tegas Mudhofir saat dikonfirmasi.
Tak hanya soal lonjakan anggaran kandang, kejanggalan lain juga ditemukan. Dalam tiga dokumen RAB yang dilampirkan, tidak tercantum item pembelian bebek, padahal program tersebut jelas ditujukan untuk usaha ternak bebek petelur dalam rangka ketahanan pangan. Ironisnya, dalam buku kas justru terdapat catatan transaksi pembelian bebek.
“Di RAB tidak ada pembelian bebek, tapi di buku kas ada. Makanya saya tidak mau menandatangani SPJ tersebut karena pertanggungjawabannya terasa aneh dan tidak sinkron,” ujar Mudhofir.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban harus disusun secara transparan, detail, dan sesuai regulasi. Ketidaksesuaian antara proposal, RAB, dan buku kas dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak segera diluruskan.
Sementara itu, kondisi di lapangan juga menjadi sorotan. Kandang bebek memang telah berdiri di atas lahan sewa, namun bebek yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari program tersebut kini tidak lagi terlihat. Situasi ini semakin memperkuat pertanyaan publik terkait efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana.
Ketua BUMDes Agung Subastian saat dimintai keterangan terkait perbedaan angka dan rincian penggunaan anggaran belum memberikan penjelasan rinci.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi mengenai lonjakan anggaran pembangunan kandang maupun rincian pembelian bebek.
Pemerintah Desa Benculuk menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Kepala desa menyatakan, transparansi dan kesesuaian administrasi adalah prinsip utama dalam pengelolaan dana desa, terlebih dana tersebut bersumber dari program ketahanan pangan nasional yang seharusnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(Rony//B5)







