Kades dan Bendahara Desa Rabutdaiyo Dilaporkan Ke Kejati Malut

  • Whatsapp
Penyerahan Dokumen Laporan Penyalahgunaan ADD-DD Tahun Anggaran 2019 Desa Rabutdaiyo Oleh PAC GPM Kepada Kasi Pengkum Kejati Malut Richard Sinaga. [ Foto : I.M.M/beritalima.com ]

TERNATE, beritaLima.com – PAC Gerakan Pemuda Marhaenis (PAC-GPM) Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melaporkan secara resmi Abdurahman Walanda (Kades), dan Muhammad Sahab Bendahara Desa Rabutdaiyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (11/6/2020).

Kades dan Bendahara dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 353.306.000,00,.

Kepada beritalima.com, Ridwan R Sarian menjelaskan, ADD dan DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang wajib dialokasikan setiap tahun anggaran sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Tujuannya adalah pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat,” jelas Ridwan usai menyerahkan laporan secara resmi ke Kejati Malut, Kamis (11/6/2020)

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, sebagai kesadaran materil bahwa konstitusi merupakan amanat bangsa yang harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa.

“Olehnya itu kami atas nama PAC GPM Pulau Makian hari ini mendatangi Kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk melaporkan kades dan bendaharanya secara resmi atas dugaan dan Indikasi penggelapan Keuangan Desa Rabutdaiyo sebesar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam ribu rupiah,” katanya

Sebelumnya masih kata Ridwan, dugaan pengelapan ADD-DD tahun 2019 juga diakui oleh BPD dan masyarakat Desa Rabutdaiyo, ” Yang mana ada dugaan penyalagunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar lima puluh juta rupiah,” tambahnya

Ridwan bahkan membeberkan BUMDes tersebut tidak diatur berdasarkan keputusan Desa, tidak memiliki dokumen badan usaha, tidak memiliki rekening usaha, tidak Memiliki SITU/SIUP badan usaha dan laporan keungan, “seluruhnya dikelola tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan dan Permendagri Tentang BUMDes,” beber Ridwan

“Laporan resmi ini kami tetap kawal. Untuk itu kami meminta Kejaksaan tinggi segera memanggil dan memeriksa saudara Abdurahman Walanda selaku Kepala Desa Rabutdaiyo dan Muhammad Sahab Bendahara Desa guna diperiksa terkait dengan dugaan dan indikasi pelanggaran tersebut,” tutupnya

Sementara itu Kasi Pengkum Kejati Malut Richard Sinaga, saat menerima laporan tersebut menuturkan bahwa laporan akan di sampaikan ke Kajati. Selanjutnya pihaknya menunggu instruksi Kajati jika telah di disposisi.

“Iya nanti kita menunggu disposisi atau atensi dari pak kajati, entah disposisi ke Asintel dan Aspidsus atau dari kejari Halsel,” singkatnya

Berikut rincian laporan penyalahgunaan ADD-DD tahun anggaran 2019 yaitu ; anggaran penyediaan operasional BPD Desa Rabutdaiyo (Anggaran rapat, ATK, Konsumsi, Pakaian seragam, listrik) Senilai Rp 10.035.000.00, Anggaran Musyawarah dusun, Rembug Desa Non Reguler Senilai Rp 5.071.000,00, Anggaran RPJMDes dan RKPDs Senilai Rp 10.400.000,00, Anggaran Penyusunan Dokumen Keuangan Desa perubahan ( APBDes-Perubahan) dan LPJ Senilai Rp 7.800.000,00.

Anggaran penyelenggaraan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah non formal milik Desa, Biaya honor dan Pakaian senilai Rp 30.000.000, 00, Alokasi anggaran penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan, Kelas ibu hamil, Lansia dan Insentif) senilai Rp 21.600.000,00, Alokasi anggaran pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga senilai Rp 150.000.000,00, Alokasi anggaran kegiatan sub bidang ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Senilai Rp 22.400.000,00,

Alokasi anggaran penyelenggaraan festival kesenian adat kebudayaan dan keagamaan ( HUT RI, Hari raya keagamaan) senilai Rp 9.000.000,00, Alokasi anggaran penyelenggaraan festival/Lomba kepemudaan dan Olahraga tngkat desa dan kebutuhan pemuda senilai Rp 37.000.000,00. [ I.M.M ].(***)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait