Kades dan Bendahara Umbuldamar Blitar Diadili, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp235,7 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Dua aparatur Pemerintah Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yakni Maskurroji selaku Kepala Desa periode 2019–2025 dan Mugiono selaku Bendahara Desa sekaligus Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (21/11/2025).

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp235,7 juta.

Dalam surat dakwaan, jaksa Kejaksaan Negeri Blitar mengungkap bahwa Maskurroji secara melawan hukum meminta Mugiono menyerahkan sejumlah dana APBDes tanpa adanya usulan penggunaan yang sah.

Selanjutnya, Maskurroji diduga membuat bukti pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penggunaan dana tersebut.

Jaksa memerinci, modus pertanggungjawaban fiktif itu dilakukan dengan cara: Mengisi nota secara manipulatif, termasuk item, jumlah, harga, hingga total nilai, agar sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dicetak sebelumnya dan Membubuhkan stempel palsu yang dibuat pribadi oleh Maskurroji pada nota-nota tersebut sehingga tampak seperti dikeluarkan penyedia resmi.

Jaksa menilai tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah serta menjadi tanggung jawab material Kepala Desa.

Secara primer, dakwaan menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri. Maskurroji diduga menikmati keuntungan sebesar Rp175.409.180,91, sedangkan Mugiono memperoleh Rp59.322.708,16.

Sedangkan secara subsider, jaksa mendakwa Maskurroji melanggar Pasal 3 Ayat (2) Permendagri 20/2018, dan Mugiono melanggar Pasal 8 Ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait