Kades Dan Perangkat Desa Bondowoso Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

BONDOWOSO, BeritaLima.com – Sebanyak 211 Kepala Desa beserta seluruh perangkat Desa se Kabupaten Bondowoso telah terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada hari Jumat (17/3) yang bertempat di Pendopo Bupati.

Bupati Bondowoso Drs. H. Amin Said Husni, secara simbolis menyerahkan kartu peserta dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa.

Menurut Bupati, pendaftaran perangkat desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa.

“Kepala Desa dan Aparat Desa berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas risiko yang mungkin terjadi, sehingga ketika bekerja mereka akan merasa aman dan dapat bekerja dengan tenang,” tutur dihadapan seluruh kepala Desa.

Diharapkan dengan didaftarkannya para Kepala Desa dan Aparat Desa dapat memicu semangat dan motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga menjadikan Kabupaten Bondowoso lebih sejahtera dan keluar dari zona daerah tertinggal.

Ditempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Cahyaning Indriasari sangat mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap kesejahteraan Kepala Desa dan aparat desanya, karena menurutnya mereka adalah ujung tombak pemerintahan Kabupaten di masyarakat.

“Mereka memiliki tugas yang berat dan tidak mengenal waktu karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Aparat Desa merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten terhadap nasib aparatnya dari resiko kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya

Lebih lanjut Cahyaning mengatakan bahwa hal ini merupakan langkah positif yang patut ditiru oleh Kabupaten-kabupaten lainnya.

“Bondowoso adalah Kabupaten pertama di Eks Karesidenan Besuki yang mendaftarkan Kepala Desa dan Aparat Desa pada Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Bondowoso Eris Aprianto menjelaskan perlindungan yang diberikan kepada perangkat desa meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Perlindungan ini dimulai dari keluar rumah untuk bekerja hingga kembali lagi ke rumah. Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan sampai sembuh dan tanpa mengeluarkan biaya apapun di Rumah Sakit yang terdaftar sebagai Trauma Center (TC) BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Ditambahkan selain itu, jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan hingga dua puluh empat juta rupiah.”Selain biaya pemakaman ahli waris masih mendapatkan santunan kematian,” pungkasnya.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *