Kades Desa Pastabulu Di Duga Sunat DD Dan Alokasi Dana Desa

  • Whatsapp

Sanana,beritaLima.com – Alokasi Dana desa Pastabulu tahun 2013 kecamatan mangole utara kabupaten sula tahap pertama dan kedua diduga disunat oleh kepala desa.  

Anggaran tahap pertama yang berjumlah Rp,38.753.920. hanya membuat satu buah tembok penahan gelombang,dan satu buah rehab bangunan MCK yang di kerjakan oleh kepala desa sendiri tanpa ada RPJMD.  

Pekerjaan kedua proyek tersebut di kerjakan oleh kepala desa sendiri tanpa melalui rapat desa. Hal ini membual masyarakat sangat kesal dengan sikap kepala desa pastabulu ,sebab kapala desa pastabulu kecamatan mangoli utara kenyataannya tidak membuat rapat dengan masyarakt desa menyangkut dengan pencairan DD di tahun 2014. 

Bahkan pada Alokasi dana desa (ADD) tahap pertama dan kedua. 

Atas kerja-kerja kepala desa tersebut Sehingga masyarakat menginformasikan kepihak wartawan  

Kemudian dalam aturan kegiatan alokasi dana desa (ADD) pastabulu kecamatan mangole utara kabupaten kepulaun sula provinsi maluku utara Tahun 2013‎ berjumlah 38.753.920 dan di bagi dua jenis kegiatan yaitu : kegiatan bidang pemerintahan. 30 %. Dengan jumlah Rp 11.635.176. Untuk kegiatan : ATK, Papan nama LPM,Oparasional. Kades dalam desa, Oparasional kades ke camtan,oparasional kades ke kabupaten,oparasional aparat desa, pengadaan 1 pasang pakaian dinas kades dan pembayaran pinjaman pelantikan kades.

Dan kedua : kegiatan bidang pemberdayaan masyakat. 70%. dengan jumlah Rp 27.148.744 membuat 2 unit WC umum dan rehab kantor desa dengan jumlah Rp 23.448.797. Dan operasional LPM, operasional PKK dan operasional pemuda dengan jumlah Rp: 3.700.000. Masyarakat desa pastabulu kecamatan mangole utara tidak tahu dana alokasi dana desa (ADD) karna kepala desa pastabulu tidak membuat rapat desa sama sekali. Hanya kepala desa pastabulu Rusman umagapit membuat satu buah WC dan tembok penahan gelombang pantai.

‎Kemudian masyarakat desa pastabulu menyanakan kepala desa pastabulu terkait dengan dana desa,jawaban dari kepala desa pastabulu Rusman umagapit terhadap masyarakat bahwa uang AD dan ADD itu bukan urusan rakyat. Jadi tidak perlu ada laporan pertanggung jawaban, silakan lapor di mana saja,terkecuali malaikat dan tuhan yang bisa menangkap saya.

Masyarakat sangat mengharapkan agar pemerintah pusat,provinsi dan daerah yakni bupati kepulaun sula,agar dapat tinjau kembali anggaran dana desa DD ditujuh puluh delapan desa(78) yang ada di kabupaten kepulaun sula,termasuk desa pastabulu. kecamatan mangole utara ,kemudian masyarakat juga sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum yakni polres dan pihak kejaksaan negeri sanana untuk selidiki kasus dugaan kuropsi dana DD dari tahun 2014 tahap kedua ,2015 dan termasuk dana desa tahap pertama dan tahap kedua. Oleh karna itu dalam temuan hasil‎ audit BPK Nomor:16.c/LHP/XIX.TER/05/2015.TGL:8 Mei 2015.

Jumlah desa yang ada  di kabupaten kepulaun sula 78 desa,yang jadi temuan BPK perwakilan provinsi maluku utara terdapat 44 desa yang tidak dapat di pertanggujawabkan sejumlah RP.1.954.817.776. Sala satunya penggunaan anggaran dana desa(ADD) desa pastabulu  kecamatan mangole utara sebanyak Rp.43.073.388 yang di duga di salah gunakan oleh kepala desa pastabulu Rusman umagapit.(dino)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *