Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Jabatan kepala desa (Kades) merupakan jabatan strategis, disamping sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan didesanya kepala desa harus menjadi sosok pemimpin yang harus bertanggung jawab dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu kepala desa juga memiliki tugas pokok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan yang berdemokrasi, dan menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik dan benar, oleh sebab itu kepala desa merupakan perpanjang tanganan dari pemerintah kabupaten untuk supaya benar-benar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
“Pemerintahan di desa dan harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakatnya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Drs Ahmad Firdaus, MSi kepada beritalimacom.
Firdaus mengungkapkan bahwa kepala desa harus dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan oleh masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga bisa membawa perubahan yang positif dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
kemudian dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan didesa bahwa kepala desa tidak terlepas dari dukungan dan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), oleh karena itu kepada desa bersama dengan BPD harus saling bersinergi, menjalin hubungan yang harmonis dan membangun komunikasi yang baik dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Hal itu karena kedepan tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa semakin berat dan kompleks, terlebih telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” terangnya.
Masih kata Kadin PMD OKU Sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan
pemerintahan desa, yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat hendaknya dapat selalu proaktif dan tanggap dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Hal itu sebagai upaya peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan dengan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, serta tetap mengedepankan citra pembangunan yang mengacu pada tata kepemerintahan yang baik dan bersih, sehingga dapat terwujud desa yang maju, mandiri dan sejahtera,” tukasnya.
(Ariyan)