Jombang | beritalima.com – Beberapa hari lalu Kepala Desa ikut Paralegal Justice Award 2024 di Jakarta. Infonya 10 Kepala Desa dari Kabupaten Jombang mengikuti kegiatan tersebut yang dilaksanakan langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM RI.
Sayangnya salah satu kepala desa tepatnya Kepala Desa Gambiran Ojoagung Jombang yang kerap mengikuti kegiatan sadar hukum, tidak jelas ketika dipertanyakan wartawan ini ketika mengikuti paralwgal juatice award tahun 2024 di Jakarta apakah menggunakan dana pribadi atau dana desa.
Gayung bersambut dijelaskan Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaumassyifa, S.H., M.Si di luar kewenangannya selain pengganti transpor dan uang harian selama mengikuti diklat paralegal. Sejatinya diterangkan Yaumassyifa bahwa kepala desa yang mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal mengundang kepala desa.
“Dari sini (Kabupaten Jombang) memberikan pengganti transport dan di Jakarta juga mendapat pengganti transport danbuang harian. Di luar itu bukan kewenangan kami,” tutur Syifa, di kantor Pemkab Jombang, Selasa (9/7/2024).
Dijelaskan Syifa, kegiatan paralegal mengacu pada Permenkumham No.3/2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Hal ini menurutnya agar permasalahan desa bisa diselesaikan dengan memanggil para pihak agar tidak berlanjut pada proses pengadilan.
Rencananya Bagian Hukum Setdakab Jombang akan melaksanakan Paralegal dengan mengundang kepala desa dan lurah tahun 2024 ini di Kabupaten Jombang. Tahun 2023 telah melaksanakan Sadarkum di Kecamatan Gudo dan di Kecamatan Ploso. Selanjutnya dilaksanakan di beberapa kecamayan yang belum pernah dilaksanakan
Sambung Kepala Desa Seketi di Kecamatan Mojoagung bahwa pentingnya mengikuti kegiatan Paralegal untuk memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat desa agar bisa diselesaikan di tingkat desa dengan tidak mengesampingkan agama dan aqidah.
Jurnalis : Dedy Mulyadi