OKU (beritalima),- Desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, pada bulan Mei lalu sudah menerima dana desa Tahap I Sebesar Rp.369.862.200, sebagaimana ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, tentang dana yang bersumber dari APBN bahwa penyaluran dana desa dari RKUD ke rekening kas desa dilakukan setelah APBDes ditetapkan, dana desa Tahap I dicairkan 60% dari pagu dana desa Rp 1 Miliar.
Sementara dana desa Gunung Liwat sudah dikucurkan pemerintah pusat, hal itu patut dipertanyakan karena penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan Permendes RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2016, dimana dana desa Tahap I yang direalisasikan untuk pembangun jalan cor beton dengan panjang 275 Meter terindikasi korupsi, pembangunan jalan itu terdapat kelemahan, dari segi kualitas dan kuantitas jalan serta mutu tidak sesuai dengan standar.
Sedangkan batu yang digunakan untuk pembangunan jalan cor beton diambil dari sungai Ogan, (menggunakan Batu Kali), dengan adanya kecurangan yang dilakukan Kades Gunung Liwat, Yusri terhadap pembangunan jalan cor beton didesanya sehingga salah satu LSM melaporkan dugaan penyelewengan itu ke institusi penegak hukum.
Dari beberapa sumber mengatakan bahwa, Yusri selaku Kades Gunung Liwat sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana desa Tahap I Tahun 2016, tentang pembangunan jalan cor beton, namun informasi yang beredar luas Kades Gunung Liwat diduga kebal hukum, dirinya terlepas dari permasalahan yang dilaporkan oleh salah satu LSM yang ada di Baturaja.
“Kades Gunung Liwat Yusri sudah dilaporkan ke Institusi penegak hukum, tapi kades tersebut mengatakan permasalahannya sudah selesai dan dia (kades) terlepas dari jeratan hukum, bahkan dirinya gembar gembor sudah tidak diperiksa,” terang salah seorang yang namanya enggan dimediakan.
Menyikapi hal itu, ditempat terpisah Ari Ketua DPC Forum Bhayangkara Indonesia Kabupaten OKU, mengatakan Kades Gunung Liwat memang tidak pernah diberikan teguran dan pembinaan.
“Kades Yusri kurang diberi pembinaan tentang penggunaan dana desa, dan harus diketahui bahwa dana desa bukanlah dana untuk kepala desa,” tegasnya.
Ari menambahkan pihak BPMPD Kabupaten OKU selama ini tidak mau memanggil yang bersangkutan, hal itu terkesan dibiarkan. Harusnya BPMD lebih tegas terhadap Kades.
“Mestinya dipanggil dan diperingatkan serta diberikan pembinaan, jangan sampai melakukan penyimpangan terhadap penggunaan keuangan Negara, hal ini sangat penting sebagai upaya pencegahan korupsi,” katanya.
Sementara Pihak BPMPD Kabupaten OKU belum bisa memberikan komentar terkait kades Gunung Liwat yang dilaporkan ke Institusi penegak hukum.
Saat dikonfirmasi beritalima,com, Sabtu (22/10) Kepala Desa Gunung Liwat Yusri tidak bisa ditemui dan dihubungi melalui handphone berkali-kali tidak menjawab.
(Ariyan)