Banyuwangi (beritalima.com) – Pemberhentian jabatan Kepala Dusun
Purworejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo dinilai cacat prosedur.
Langkah yang dilakukan oleh Kades Kalipait, Puput Hendri Atmojo itu,
kini mulai menuai banyak cercaan dan sangkaan yang salah dari sejumlah
pihak.
Pasalnya, warga menyebut pemecatan itu hanya dilakukan dengan cara
sepihak. Langkah yang dilakukan Kades tidak melalui prosedur
pemberhentian yang sesuai.
“Surat Peringatan (SP) tidak ada. Harusnya kan ada SP 1, SP 2, SP 3,
baru ada rekomendasi dari pihak Kecamatan,” keluh mantan Kadus
Purworejo, Marwoto, Rabu (29/3/2017).
Marowoto juga menyayangkan kondisi ini bisa terjadi. Pasalnya, dirinya
meyakini tidak ada pelanggaran berarti yang dilakukannya semasa
menjabat sebagai Kadus. Bahkan, dirinya selalu berusaha lebih dekat
membangun komunikasi dengan warga lainnya.
“Saya tidak ada masalah dengan pekerjaan saya di kantor desa maupun
punya masalah pribadi dengan Kades,” ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut Marwoto, dirinya sudah menerima perlakuan sang
Kades yang ditujukan kepadanya. Dalam artian, dia legowo dipecat dari
jabatannya sebagai Kadus. Namun, bapak dua anak ini hanya menginginkan
agar pemerintah desanya dapat berjalan sesuai aturan.
“Agar cukup saya saja yang jadi korban seperti ini. Saya ingin, jangan
sampai ada pejabat lain yang mengalami hal yang sama,” terangnya.
Marwoto juga menyampaikan, keputusan pengangkatan maupun pemberhentian
perangkat desa memang telah menjadi hak preogratif kepala desa. Namun,
hal ini jangan menjadi kunci sebuah keputusan akhir yang dijalankan.
“Kalau masih ada peraturan dan prosedur, ya harus sesuai prosedur yang
ada lah,” tukasnya.
Tak hanya itu, gaya kepemimpinan Kades Puput memang dinilai otoriter.
Sebut saja, sebelum kejadian pemecatan kadus ini ada enam Rukun
Tetangga di Dusun Kutorejo juga harus rela mengakhiri masa
pengabdiannya di desa ini.
Mirisnya lagi, ungkap Marwoto, dirinya tidak hanya dipecat, tapi
secara semena-mena gajinya selama dua tahun tidak dibayarkan. Jumlah
hak yang harus diterimanya selama menjadi bawahan Kades, sekitar
puluhan juta itu pun dimungkinkan menguap.
“Saat memberikan salinan SK itu saya minta gaji saya, tapi dia bilang
tidak akan dibayarkan,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Tegaldlimo Megawan Mashari menjelaskan kepada awak media, prosedur
pemberhentian Kadus Purworejo, Desa Kalipait yang diajukan kepadanya
sudah sesuai aturan. Meskipun, keputusan itu tanpa melalui Surat
Peringatan (SP). Tapi, bukti pengajuan pemberhentian sudah disertai
dengan beberapa saksi yang menyatakan Kadus Purworejo memang bersalah.
Camat menambahkan, aturan itu juga tertuang dalam Undang-undang no 6
tahun 2014 dan Pemendagri Nomer 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa.
“Catatan itu sudah dibuktikan dengan saksi dari Ketua BPD dan unsur
perangkat desa yang ada di sana.
Sedangkan mengenai gaji yang harus diterima oleh kadus, Camat
menegaskan harus segera dibayarkan. Karena, itu sudah menjadi bagian
hak yang memang harus diselesaikan.
“Masalah gaji itu harus dibayarkan lah. Itu kebijakan pemerintah desa
yang harus menyelesaikannya,” pungkasnya. (Tim)