Kades Kalisongo Beserta Perangkat Terancam Dipidana?

  • Whatsapp

KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Kepala desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang beserta perangkat, yang disetujui oleh BPD diduga ada kongkalikong jual hasil tukar guling tanah ganjaran seluas 1716 M2 ditukar dengan milik warga Alm. Sunarsih seluas 1710 M2.

Dari pengakuan Kades Kalisongo Siswanto untuk ukuran tanah memang berubah, ada selisih sebesar 6 m, namun itu menurutnya sudah biasa dalam proses tukar guling di desa tersebut.

“Kalau ada selisih segitu biasa mas, dalam proses tukar guling,” katanya ditemui di kantornya, Selasa (19/09).

Menurutnya proses tukar guling tanah ganjaran tersebut pihak desa juga mengakui sudah bermusyawarah dengan perangkat desa beserta BPD setempat bahkan hanya melibatkan beberapa warga.

“Sudah saya musyawarahkan dengan warga beserta perangkat, BPD bahkan saya sudah konsultasi dengan pihak hukum pemkab,” ujarnya.

Tak hanya itu Siswanto juga mengakui bahwa tidak tahu hukum tentang tukar guling yang dilakukannya, dan tukar guling tersebut tidak ada dasar apapun untuk dilakukan, itu hanya sesuai permintaan warga saja, namun saat ditanya warga yang mana kepala desa enggan menjawab.

“Tidak ada dasar apapun untuk melakukan tukar guling, hanya saja itu sesuai permintaan warga,” kata dia.

Hal itu dibenarkan Suparman Seketaris desa Kalisongo, menurutnya tanah ganjaran yang ditukar guling dengan Alm. Sunarsih, oleh keluarganya dijual kepada pengembang.

“Kebetulan Alm. Sunarsih masih ada hubungan family dengan saya, dan tanah itu sudah dijual ke pengembang,” ujarnya.

Bahkan sebelum terjadi tukar guling tanah ganjaran, Suparman beserta keluarga Alm. Sunarsih sudah mengetahui bahwa tanah sekitar lokasi tukar guling bakal dibuat perumahan. Dan saat ini tanah hasil tukar guling dibangun TPS desa.

Sementara itu ketua Yayasan Ujung Aspal, Alex Yudayawan mengkritisi proses tukar guling tersebut. Menurutnya hal itu sudah melangggar aturan, tukar guling harus clear dengan warga.

“Masyarakat harus setuju, apa lagi kalau ada pihak ketiga yang membeli, tambah salah. Prosedurnya warga harus setuju, dan desa lebih diuntungkan, kalau warga tidak setuju ya sudah salah, apa lagi ada pihak ke tiga yang membeli, malah fatal,” tegas Alek dihubungi beritalima.com Jum’at (22/09).

Menurut Alex hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut:

(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.

(4) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

“Kades ini nekat melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang larangan memperjualbelikan tanah bengkok, kecuali untuk kepentingan umum,” katanya.

Dengan melanggar aturan tersebut bisa di jerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Gie)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *