BANYUWANGI, pelayanan Kantor Desa Kedungwungu Kecamatan Tegaldlimo membuat kekecewaan salah satu pengacara di Banyuwangi.
Pelayanan yang di minta Sutoyo,S.H., selaku kuasa hukum salah satu warga desa kedungwungu untuk pengurusan suatu permasalahan merasa dihambat oleh kepala Desa.
Hal itu disampaikan Sutoyo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelayanan yang dilakukan kepala desa kedungwungu sangat mengecewakan.
“saya sanga kecewa atas pelayanan kepala desa kedungwungu padahal sata hanya meminta Surat hanya menerangkan mereka adalah warganya itu Sebagai pengantar ke KUA untuk menerbitkan surat keterangan menikah dari KUA.” ungkap Toyo.
Sutoyo, menambahkan bahwa hal ini bentuk interfensi pada warganya.
“kami menganggap ini sebuah bentuk interfensi pada warganya yang mencari keadilan, sikap pelayanan seperti kepala desa kedungwungu ini tidak dapat dibiarkan begitu saja agar tidak menjadi prisiden buruk bagi pelayanan masyarakat.” imbuhnya.
Sementara, Kepala Desa Kedungwungu, Surono, saat di konfirmasi melalui selulernya menuturkan suami warga yang meminta surat tersebut mengancam.
” Mohon maaf mas kuasa minta surat keterangan nikah, mau dipakai cerai padahal surat nikahnya ada dipegang suami , kuasa hukumnya tak ajak ke suaminya gak mau, Karena suaminya mengancam saya,kalau memberikan surat keterangan.” ungkap Kepala Desa. (bi)