Kades Linggua Mewanti-wanti Management PT.TUB

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com – Kepala Desa Linggua Kecamatan Loloda Jhoni Bobane mengancam bakal memproses hukum perusahan tambang emas  PT.Tri Usaha Baru(TUB)yang saat ini tengah melakukan ekspolitasi pertambangan emas di Kecamatan Loloda.Pasalnya hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan terkait ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan.

Joni kepada wartawan menegaskan,areal lahan milik dirinya seluas 1.200 hektar yang terkena imbas dari aktifitas pertambangan tersebut,bahkan memiliki sertifikat berupa surat ukur yang sebelumnya juga telah diserahkan ke Pemkab melalui Bupati Danny Missy,namun hingga saat ini tak kunjung ada kepastian terkait proses ganti rugi lahan,selasa(23/06/2020).

“Sampai saat ini tak kunjung ada kordinasi oleh pihak perusahaan dengan saya selaku pemilik lahan.Sebelumnya saya sendiri bersama Kapolsek Loloda saat itu Bapak Latupono sempat turun lokasi untuk meninjau lokasi areal lahan saya yang terkena imbas dari aktifitas perusahaan,”terangnya.

“Yang pasti jika sampai tidak ada kejelasaan saya tetap menempuh jalur hukum,”sambungnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halbar,Demianus Sidete yang dikonfermasi wartawan beberapa waktu yang lalu mengaku,kaitan dengan pembebasan lahan warga lingkar tambang di Kecamatan Loloda,oleh Pemda hanya sebatas memediasi antar pemilik lahan dengan pihak perusahaan.Dimana,kehadiran Pemkab sendiri pada prinsipnya untuk memastikan hak-hak masyarakat.

” sejauh ini belum ada upaya fasilitasi setelah saya menjabat Kabag Pemerintahan.Tapi pemilik lahan bisa saja langsung melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan,”jelasnya.

Disinggung soal ganti rugi lahan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan berdasarkan Nilai Objek Pajak(NJOP),Deminaus menegaskan,Pemda juga telah berupaya membangun kerja sama dengan lembaga Afrizal selaku pihak ketiga.

Sekedar diketahui,PT. TUB adalah perusahaan tambang emas, yang di take over dari perusahaan sebelumnya, yakni PT Gunung Emas Indonesia, atau Indonesia Monten Gold,dengan izin usaha pertambangan (IUP) lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut, nomor 212/KPTS/MU/2015 dengan tanggal berakhir 09/8/2019.
Izinnya adalah melakukan eksplorasi di areal  seluas 7792.40 hektare, dengan wilayah garapan di Halmahera Barat (Halbar)(Ay).

beritalima.com

Pos terkait