”Yang menjadi pertanyaan, uang Masjid tidak diganti, namun laporan bukti pengeluaran Kas Desa ada tercantum. Padahal, anggaran yang digunakan buat rehab itu uang kas masjid dan sampai hari ini belum ada pergantian yang dilakukan oleh piha Desa Muara Aloh,”ungkap Mishat, Bendahara Masjid Desa Muara Aloh, ke Koran Kaltim, Rabu(11/5) kemarin.
Dijelaskan juga, dalam hal ini pihak pengurus masjid hanya mennginginkan adanya keterbukaan didalam penggunaan anggaran Desa tersebut. Mengingat, jika memang jumlahnya sangat kecil dan tidak bisa diproses secara hukum. Maka secara moral saja, Kepala Desa bisa mengembalikan anggaran tersebut atau melaporkan yang benar saja. Karena ini bukan fitnah, yang benar menyangkut dana Masjid yang seharusnya bisa benar-benar digunnakan buat keperluan masjid yang lain.
“Kita berharap, agar pihak yang berwajib bisa mengetahui keadaan ini. Mengingat, Desa Muara Paloh sangatlah sulit melakukan keterbukaan didalam pennggunaan anggaran Desa. Jika ini bukan berbicara uang Masjid, kita diam saja. Namun inni sangat keterlalun, uang masjid saja bisa dipermainkan bagaimana dengan pengannggaran lainnya,”punngkasnya.(ND)