Kades Ngerjo Diduga Serobot Tanah Milik Alm. Sodimejo Solosono

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com  – Kepala Desa NGERJO Kecamatan Tanggung Gunung Kabupaten Tulungagung “Sujarwo” di duga telah melakukan Penyerobotan tanah atau Lahan Darat milik Ahli waris Almarhum Sodimejo Solosono yang di gunakan Untuk Proyek Pembangunan Jalan Desa di Dusun Kuning , Desa Ngerjo , Kecamatan Tangunggunung , Kabupaten Tulungagung.

Pasalnya, dari data yang di himpun dan informasi di Masyarakat,ada Dugaan Proyek tersebut adalah Proyek Pribadi yang mengatasnamakan Proyek Pemerintah, ternyata untuk akses dan kepentingan Jalan masuk bagi yang memiliki Lahan Bengkok ( TKD ) milik Desa yang di manfaatkan oleh Perangkat-perangkatnya yang mengatasnamakan Proyek Desa dikarenakan Proyek Jalan Desa ini tidak menghubungkan antara Desa satu dengan Desa yang lainnya , melainkan hanya menghubungkan secara langsung dengan Pemilik Lahan.

Ironisnya lagi,Selain sebagian Pemilik Lahan tersebut adalah Perangkat Desa melalui Tanah Bengkok , dan di duga pula ada Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang juga memiliki Lahan di dalamnya, sehingga Jalan Proyek Desa tersebut sangat jelas di manfaatkan untuk kepentingan Pribadi bukan untuk Kepentingan Umum ( Publik ) dengan cara menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan untuk kepentingan Pribadinya. Karena Proyek ini memakai Anggaran APBD Tahun 2016, dengan Nilai Kontrak : Rp. 142.560.000,- ( Seratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) , Nomer Kontrak ;602.1/13.099.W/APBD.PAK/KONST.JL/X/101/2016 , Pelaksana CV.Wijaya Abadi Tulungagung .

Ahli Waris alm. Sodimejo Solosono yang merasa sudah di rugikan oleh kepala desanya melakukan langkah hokum dengan menunjuk Kuasa Hukum ACHMAD SHODIQ,SH.MH & REKAN” yang beralamat di Perum Wahyu Taman Sarirogo Blok AM – 19 Sidoarjo.

Menurut Kuasa Hokum ahli waris ketika di mintai keterangan wartawan Republik News,Kepala Desa dan seluruh perangkatnya tetap bersikukuh menganggap bahwa lahan yang di gunakan sebagai Proyek Jalan Desa tersebut adalah Lahan Milik Desa ( Bengkok ) bukan lahan Milik ahli Waris almarhum SODIMEJO SOLOSONO dengan menunjukkan Bukti SHP ( Sertifikat Hak Pakai ), Nomer : 1 , Desa : Ngerjo , atas nama Pemegang Hak : Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I JATIM dengan Luas Tanah : 15.780 M2 ,Berdasar Surat Keputusan : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Tanggal 10 Januari 1992, Nomer : 13/HP/35/1992 , Nomer Urut : 2 , Persil : Pertanian , Penunjuk : Pemberian Hak Pakai Bekas Tanah Yasan Petok D. Nomer : 834/30 d.II/14 301/1552/1992

Bahwa , dalam pertemuan itu juga kami meminta di tunjukkan yang asli ternyata Pihak Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa yang hadir juga tidak dapat menunjukkan , kami meminta menunjukkan Letak lokasi lahan Desa sesuai dengan SHP juga tidak dapat menunjukkan , dan terakhir kami juga meminta bukti asal – usul penerbitan Sertifikat Hak Pakai ( SHP ) yang di akui sebagai lahan Desa juga tidak dapat menunjukkan dan akhirnya meminta waktu kepada kami untuk menyiapkan data – data yang kami minta, namun setelah kami tunggu sampai dengan di buatnya surat SOMASI ini pihak desa juga tidak ada pemberitahuan sama sekali justru terkesan menghindar.

Masih menurut ahmad Shodiq,” Dan sudah bukan rahasia umum dan seluruh Warga juga tahu , Klien kami selaku Ahli Waris SODIMEJO SOLOSONO telah merawat dengan baik dan menempati lahan untuk di Tanami tanaman yang memberikan kemanfaatan dan hasilnya dapat di gunakan sebagai Penghasilan dan ternyata oleh Plt.SEKDES Desa Ngerjo ( Bapak WIWIK ) dilakukan Penggusuran dengan melakukan Penebangan Tanaman – Tanaman dan Pohon-pohon yang sudah hidup bertahun – tahun dan sampai saat ini gak tau rimbanya , hal ini adalah sangatlah tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Desa apalagi segala hal kegiatan yang mengatasnamakan Proyek Desa atau Proyek Pemerintah harus melakukan Proses Pembebasan Lahan sesuai dengan UU No.2 tahun 2012 khususnya terkait Pemerintah wajib Melakukan Konsultasi Publik yang melibatkan Warga dan Pemilik Lahan.

Pihak Kepala desa juga melakukan upaya-upaya pembunuhan karakter dengan cara-cara mencoba menakut nakuti Pihak Ahli waris dan keluarga akan dilaporkan pada pihak yang berwajib , melakukan gerakan informasi yang tidak patut dilakukan oleh Para Perangkat desa yang seharusnya memberikan Pengayoman pada seluruh warga dan memberikan perlindungan pada setiap warganya. Tapi justru pihak Kepala Desa malah memberikan Informasi yang keliru pada masyarakat, bahwa lahan tersebut adalah benar-benar milik desa bukan milik Ahli Waris SODIMEJO SOLOSONO,”pungkas Ahmad shodiq.

Kepala desa Ngerjo telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan sudah melanggar UU No.30/2004 pasal 17 dan 18 tentang administrasi pemerintahan dan selayaknya atas tindakannya tersebut Kepala desa Ngerjo harus mempertanggungjawabkannya secara hokum yang berlaku.(AS/TIM/Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *