Kades Nogosari Zaenal Abidin Tersandung beberapa persoalan dan dianggap tidak mampu menyelesaikannya, akhirnya diberhentikan sementara.
Menindak lanjuti persoalan yang terjadi di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, Kepala Desa Nogosari Zaenal Abidin, akhirnya dinonaktifkan. Penonaktifan ini secara resmi dilakukan, setelah Bupati menerbitkan Surat Keputusan No 188.45/KTUN/012/2016 Pemberhentian sementara tertanggal 19 Oktober 2016 lalu.
Asisten I Pemkab Jember, Sigit Akbari, menerangkan, sebelum dijatuhkannya sanksi berupa penonaktifan sementara kepada kades Nogosari, Bupati Jember telah memerintahkan untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Nogosari.
Hasilnya memang ditemukan ada beberapa kegiatan yang menyimpang dari aturan yang ada. Sehingga langkah pertama yang dilakukan Bupati, adalah memberikan teguran berupa peringatan tertulis, berikut himbauan kepada Kades Nogosari untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam waktu satu bulan.
Namun dalam kurun waktu yang diberikan, ternyata tidak ada langkah konkrit yang diambil Kades sebagai bentuk penyelesaian dari persoalan tersebut. Sehingga sebagai tindak lanjut akhirnya dijatuhkan sanksi berupa penonaktifan sementara Kades Nogosari.
Menurut Sigit, penonaktifan ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara oleh Bupati tanggal 19 Oktober 2016. Sebagai pengganti Pemerintah telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai petugas pelaksana harian. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat Desa Nogosari tetap berjalan.
Kabag Pemeritahan Desa (Pemdes) Mamak Sudarma “Pada prinsipnya Pemdes melaksanakan perintah pimpinan atasan, surat tersebut kami kirimkan melalui Kecamatan untuk disampaikan pada Kepala Desa Nogosari, bersama kasipem.
“Sebagai penon aktipan hasil dari tim yang terbentuk, sebelumnya melakukan pengkajian hasil itu dilaporkan pada Bupati, untuk diambil keputusan. Jelas Mamak
Sementara Sekdes Bambang Sulistyo Hadi sebagai Pelaksan Harian (PLH), mengatakan telah turun surat penonaktifan ini secara resmi, setelah Bupati menerbitkan Surat Keputusan No 188.45/KTUN/012/2016 Pemberhentian sementara tertanggal 19 Oktober 2016 lalu.
“Tentang pemberhentian sementara Kepala desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, atas nama Zaenal Abidin, tidak melaksanakan dan menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu sesuai keputusan Bupati Jember.”Ungkap Bambang
“Memutuskan dan menetapkan pemberhentian semenatara Kades Nogosari, pemberhentian sementara ini sesuai dictum ke 1 selama paling lama satu tahun, dan menunjuk Seketaris Desa Nogosari sebagai untuk melaksanakan tugas dan Kewajiban Kepala Desa Nogosari paling lama satu tahun atau sampai adanya pengaktipan kembali jabatan Kepala Desa, tertanda Bupati Faida.”Kutip Bambang Sulistyo Hadi
Ketua Badan Pemerintah Desa (BPD) Mujianto, Setelah tidak dilaksanakanya surat peringatan selama satu bulan, Kades Zaenal untuk menyelesaikan tanggungan dan 7 persoalan hanya satu yang diselesaikan selebihnya 6 kasus masih terkatung-katung.
“Yang terselesaikan perihal pencabutan SK pemberhentian Kasun Gumuk Gebang (Sudarsono) sedangkan yang lainya tidak selesainya 14 akta tanah dari 120, selain itu pembagian uang Tanah Kas Desa (TKD), Honor RT dan RW dan Rapelan untuk perangkat tahun 2015, Pertanggung Jawaban bantuan dari pihak PTPN XI (PG Semboro). “Ulas Mujianto
Ia berharap pada Pelaksana Harian yang ditunjuk, kedepan harus ada kesenambungan program kades lama untuk diselesaikan, perihal pembangunan infarstruktur jalan yang tertunda,
Sedangkan menyikapi kasus hukum terhadap Zaenal, Mujianto menginginkan pihak Kejaksaan Negri Jember, memproses pelaporan masyarakat, mengingat masyarakat Nogosari masih belum puas sesuai desakan tokoh masyarakat pada saya.”Pungkas Mujianto
Salah satu Tokoh Masyarakat Heri Koko menambahkan, Mohon pada PLH sementara melaksanakan tugas, dari kepala desa Non Aktif, yang terencana dalam APBDes untuk dilaksanakan, sarana dan prasarana jalan di berbagai dusun masih belum tuntas.
“Untuk pembayaran honor Kaur / perangkat desa yang diambilkan dari perolehan pajak seharusnya segera dikembalikan untuk digunakan pembangunan infrastruktur, Heri Koko yang juga sebagai ketua Gerakan Nogosari Bersatu menginginkan juga PLH merencanakan Pengganti Antar Waktu (PAW), mengingat pejabat yang ditunjuk kurang 1 bulan sudah memasuki masa pesiun.”Ungkap Heri
Heri mendesak pihak kejaksaan untuk mengambil langkah cepat, memproses pelaporan masyarakat Nogosari, sudah selayahnya Kejari Jember untuk memanggil Zaenal Abidin untuk diproses mengingat pihak Ispektorat sudah melakukan upaya penyelesaian namun masih tidak jelas pengembalian uang TKD.”Pungkas Heri
Sementara Wartawan berusaha menghubungi Kades Non aktif Zaenal Abidin melalui telpon selulernya di No 08133628xxxx, tiga kali bernada sambung namun tidak diangkat (senan).