BONDOWOSO, beritalima.com – Dugaan pemalsuan akta tanah milik Hariyanto, warga Jalan Panjaitan Bondowoso yang dilakukan oleh Helmi dan Kepala Desa Pakuniran Maesan, akhirnya dilaporkan ke Polres Bondowoso.
Hariyanto, melalui kuasa Hukumnya, Santoso, mengatakan, sebelum dilaporkan ke Polisi, telah dilakukan musyawarah dengan pihak terlapor melalui desa. Namun, sepertinya, pihak terlapor dan pihak desa tidak mau diajak secara kekeluargaan.
“Dengan terpaksa kita harus melaporkan Helimi dan Kades Pakuniran ke pihak penegak hukum,” kata Santoso, Selasa (12/09).
Dijelaskan, kasus tersebut bermula, dari tanah yang telah dibeli oleh Hariyanto kepada Satori, tahun 1985, seharga 1,5 juta, dan telah diterbitkan akta jual beli yang ditandatangani oleh Camat Maesan dan Kades Pakuniran. Tanah itu bisa diserahkan kepada yang bersangkutan asalkan memberikan ganti rugi sebesar 20 juta, karena akta hibah tersebut dijaminkan ke Bank.
Ditegaskan, tanah seluas 200 DA beserta isinya sudah dikuasai oleh kliennya yang bernama Hariyanto. Namun, belakangan muncul akta hibah dari Satori kepada anaknya yang bernama Helmi. Padahal kepemilikan tanah itu sudah milik Hariyanto sesuai dengan buku akta jual beli tahun 1985.
“Kejadian ini diketahui, ketika klien saya mau mensertifikat tanahnya, tapi menurut keterangan Kades tanah itu tidak bisa disertifikat karena sudah muncul akta hibah dari Satori kepada Helmi tahun 2005,”ujarnya.
Menurutnya, segala upaya telah dilakukan, termasuk dengan Camat Maesan selaku pejabat pencatat akta tanah (PPAT). Tapi upaya itu tidak membuahkan hasil, sehingga Hariyanto melaporkan kasus ini kepolres.
“Terlapor, diduga melanggar Pasai 263, jonto 264, dan Pasal 266 KUHP,” terangnya.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Ade Julian Warokka, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
“Secepatnya saya akan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi yang terkait dengan masalah ini,”kata Kasat Reskrim diruang kerjanya, Selasa, (12/09/2017) siang.
Namun, sebelum itu pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan. Selanjutnya jika kemudian ada tindak pidananya, akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Kita tunggu saja informasi selanjutnya, karena kita akan bekerja,”imbuhnya. (*/ROIS)