KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Satreskrim Polres Kepulauan Sula membongkar praktek Kades Desa Samuya Kacamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara(Malut) MS dan Sekdes BW, penyelewengan beras bagi warga miskin (raskin) yang diduga dilakukan oknum Kades.
Dari praktek kotor sang oknum kades desa Samuya dan 7 orang perangkat desa membawah ke pedagang atas nama Wa Ain dan Sukisman yang mana di akui membeli raskin seharga Rp 30 ribu per karung dan menjual embali dengan harga Rp 70 ribu per karung.
Di Desa Samuya ada 71 warga penerima raskin, masing-masing mendapat tiga karung beras ukuran 10 kilogram. Warga yang bukan penerima raskin, juga diberi jatah dua karung. Padahal, seharusnya penerima raskin mendapat satu karung per bulan selama 8 bulan. “Jadi seharusnya mereka mendapat 8 karung sesuai penjelasan Bulog,”
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Tri Yulianto melalui Kasatreskrim Iptu, Paultri Yustiam Jumat (7/10) membenarkan pihaknya membongkar penyelewengan raskin oleh oknum kades dan 7 orang Staf Desa Samuya
Paultri menjelaskan, terbongkarnya praktek penyelewengan rastra tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjutinya. 4 orang petugas dari tim tipidkor Reskrim yang diturunkan kelapangan guna menyelidiki laporan tersebut untuk pemeriksaan keterangan oknum kades bersama 7 orang stafnya saat menjual raskin ke sebuah kios beras di sekitar Desa Samuya.
“Kita telusuri ternyata pemilik kios beras dengan oknum perangkat desa masih ada ikatan kerabat,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Paultri, pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap oknum kades penyeleweng rastra, MS. Pasalnya, penyelidikan korupsi melibatkan aparatur pemerintah harus meminta ijin terlebih dulu ke Bupati Taliabu
“Surat permohonon pemeriksaan oknum Kades MS telah dilayangkan kepada Bupati. Bila ijin pemeriksaan dari Bupati keluar, kades bersangkutan segera diperiksa, termasuk menetapkan status tersangka,” terangnya.
Diakuinya, untuk kepentingan penyelidikan korupsi raskin telah dimintai keterangan sebanyak 7 orang terdiri unsur Bamusdes, staf Kantor Desa Samuya dan pemilik kios beras. “Bila terbukti oknum kades terlibat penyelewengan raskin tersebut dikenai UU Rl 31/1999 pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ds)