MADIUN, beritalima.com- Wakil Bupati Madiun, Jawa Timur, membuka sosialisasi penegakan hukum terkait pajak, yang dihadiri para kepala desa, di Graha Praja Mukti Puspem Caruban, Kamis 11 November 2021.
Sosialisasi yang juga dilaksanakan secara virtual ini diselenggarakan Kantor KPP Pratama bekerja sama dengan Pemkab Madiun.
Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati, H. Hari Wuryanto, mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait kepatuhan taat pajak dalam rangka pencegahan korupsi serta optimalisasi penerimaan, baik dari sektor pajak pusat maupun pajak daerah.
Bupati juga berpesan untuk senantiasa taat pajak, baik dari segi jumlah pajak yang dibayar dan ketepatan waktu pembayaran pajak.
“Demikian juga Pemkab Madiun, dengan tanggung jawab sebagai pengelola pajak daerah tentunya dibutuhkan kerja keras dari pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya-upaya sosialisasi perpajakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak. Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ucapnya.
Pemkab Madiun, lanjutnya, akan melakukan upaya pemungutan pajak agar dapat meningkatkan penerimaan daerah serta pencapaian realisasi target PBB yang telah ditentukan.
“Salah satunya dengan cara penagihan secara door to door. Tentunya intensif tidaknya pemungutan pajak berbanding lurus dengan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Dimana ada beberapa aspek yang menjadi tolok ukur. Yakni aspek psikologis dan aspek yuridis,” tambahnya.
Hadir dalam sosialisasi ini diantaranya Kepala Kantor KPP Pratama Madiun, Santoso Dwi Prasetyo, Forkopimda, dan Camat.
Sedangkan sebagai narasumber, yakni dari Kanwil Direktorak Jenderal Pajak Jawa Timur II. (Dibyo).
H. Hari Wuryanto (atas).