Kades Selorejo Laporkan Warganya ke Polres Malang

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Kepala Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang Bambang Suponyono melalui kuasa hukumnya Andy Rachmanto SH beserta rekan yang mana bertindak atas nama LBH Malang melaporkan Purwati (35) ke Polres Malang, terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kejadian bermula ketika pada Selasa, 21 April 2020, pekerja BUMDES Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang diperintahkan oleh BUMDES untuk memetik buah jeruk di kebun yang dikelola oleh BUMDES.

Bacaan Lainnya

“Akan tetapi tidak digubris, dan terlapor memvideo bahwa anggota BUMDES pencuri dan Kades adalah seorang perampok. Lalu pekerja BUMDES langsung meninggalkan TKP dan melaporkan kejadian tersebut April 2020. Bahkan, Purwati melaporkan kejadian tersebut ke media cetak (koran) pada 24 April 2020. Terlapor mengupload vidio ke Youtube, dan pada 27 April 2020 kejadian tersebut masuk pada media elektronik, televisi,” ungkapnya. Rabu (17/6/2020)

Lalu, lanjutnya pada 03 Mei 2020 oleh Kepala Desa mengumpulkan anggota BUMDES untuk musyawarah. Atas kejadian ini Kepala Desa Selorejo melalui kuasa hukumnya melapor ke Polres.

“Perlu diketahui fakta sebenarnya bahwa terkait pengelolaan TKD di tahun 2019 sudah melalui BUMDES Dewarejo, dan nama Purwati tidak ada dalam daftar penyewa. Adapun dalam pengelolaan Tanah Kas Desa Pak Kades ini banyak ‘nomboki’ dikarenakan beberapa penyewa membayarnyapun tidak klop bahkan ada yang belum membayar, dan semua ada rekapnya.” Ujar pria yang juga Founder dari Maha Patih Law Office kepada awak media. [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait