OKU(beritalima),- Penyampaian laporan setiap kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih sangat minim, pasalnya beberapa kepala desa dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa masih belum terlaksana sesuai dengan aturan, untuk itu diharapkan kedepan supaya masing-masing kepala desa yang ada di Kabupaten OKU, dapat menyampaikan laporan akhir tahun dan akhir masa jabatan yang menjadi kewajiban mereka.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan pasal 2, yang menyatakan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dari peraturan Permendagri tersebut agar masing-masing kepala desa dapat menjalankan aturan itu dengan baik.
Menyikapi hal itu Saat ditemui beritalima.com
diruang kerjanya Kamis (27/10) Sekretaris BPMPD Kabupaten OKU Drs.Jaya Mahrindra menerangkan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan kewajiban dan larangan kepala desa dalam melaksanakan tugasnya pada pasal 26 ayat (1) yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa mempunyai wewenang, hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal 26 yaitu kewenangan diatur pada ayat (2) hak-hak yang timbul diatur pada ayat (3) dan kewajiban diatur pada ayat (4)
“Dijelaskan pada pasal 27, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 kepala desa wajib
Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/wali kota”, katanya.
Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/ Walikota, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
“Kades yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pada ayat (2) dalam hal sanksi administrasi,” tegasnya.
(Ariyan)