SERGAI SUMUT, BeritaLima.com- Proyek pembangunan lening (saluran tersier) dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2016 sekarang pembangunanya diduga terbengkalai.
Amatan dilapangan proyek tersebut baru dikerjakan sepanjang 160 meter, sedangkan peroyet tersebut harus dibangaun 800 meter dengan lebar 43,58 cm dan jumlah dana seluruhnya Rp 111.055.000.
Proyek saluran tersier itu sekarang sudah di stop pembangunannya, sehingga sisa bangunan proyek masih kurang 640 meter lagi dan tidak dikerjakan lagi, kalau memang ini tidak dikerjakan lagi sangat kita sayangkan.Sabtu(5/11).
Anehnya sosok seorang Kades Sialang Buah Br.Panjaitan saat di konfirmasi melalui via telepon enggan di anggkat dan saat melalui Via SMS terkesan mau menutupi terkait proyek irigasi yang di kerjakan di desa lain.
Sementara itu proyek irigasi tersebut yang sedang dikerjakan sudah di hentikan alias terbengkalai, ketika ditanya via SMS Br Panjiatan dengan membalas kepada wartawan beritaLima.com Wil Serdang “kalau kamu mau tau lebih akurat jumpai saya hari Senin di kantor desa.”Ucap Kades melalui pesan singkat.
usman salah satu Warga yang dijumpai Wartawan ketika dilokasi mengatakan , Saluran ini sebenarnya kepentingan warga petani yang berada di Desa Sialang Buah, bukan untuk warga Desa Pekan Sialang Buah, sedangkan wilayah itu sudah lain desa, karena banyak Pihak yang menyoroti terpaksa proyek tersebut di hentikan secara tiba tiba.
Saluran atau penggalian tanahnya sudah dilakukan dan bangunan saluran irigasi yang dari semen itu sudah ada yang siap, itu saya rasa permasalahannya sehingga pekerjaan terhent , apa lagi tanahnya masih di tanah negara (Jalur Hijau)dekat pinggiran sungai” kata Usman.
Sementara itu Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH)Sumut Sugito, yang di konfirmasi Beritalima, terkait hal Proyek pembanguna Saluran yang digunakan Dana Desa tersebut sudah memyalahi aturan.
Seharusnya tambah Sugito Dana Desa tersebut dikelola dengan Baik serta pembangunan pun yang bermanfaat untuk Masyarakat, dan tidak bisa dipindahkan ke desa lain, dikarenakan masing masing desa ada Dana sendiri.
Apalagi pembangunannya dibangunkan dilokasi jalur hijau tanpa ada musyawarah oleh desa lain yang dibangun proyek irigasi tersebut.hal itupun tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga.”Pungkasnya.’’ (sugi)