Kades Sumberrejo Divonis 2,6 Penjara, LSM AWAS Harap Kades Pengemplang TKD Lainnya Segera Masuk Bui

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Sejumlah LSM mengapresiasi putusan hakim pengadilan tipikor Surabaya dengan memvonis SR Kades Sumberrejo kecamatan Banyuputih Situbondo Terkait kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) . Jumat (17/08/2018).

Direktur LSM Aliansi Wartawan Pengawas-Situbondo (AWAS) H.Rudi Bagas kepada Beritalima.com mengatakan dengan putusan terhadap Kades Sumberrejo tersebut membuktikan jika pengelolaan TKD rawan dengan korupsi dan masih banyak Desa – Desa lain di Kabupaten Situbondo yang terindikasi melakukan penyimpangan.

“Dengan putusan tersebut kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Situbondo yang sudah bekerja keras membuktikan penyimpangan yang di lakukan kades, terbukti dengan putusan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Kades Sumberrejo,”Puji Bagas.

Akan tetapi disisi lain Bagas juga mengaku kecewa, karen hingga detik ini hanya kades Sumberrejo yang di usut padahal laporan dari berbagai LSM tentang puluhan Desa di Situbondo dengan kasus Serupa tidak satupun diperiksa oleh Inspektorat maupun kejaksaan Negeri Situbondo.

“LSM AWAS sudah melaporkan ke kejaksaan, Polres dan Inspektorat, belum lagi LSM atau masyarakat yang melapor, bahkan dengan dugaan kerugian negara jauh lebih besar dari kasus desa Sumberrejo, mengapa kasus desa lainnya tidak kunjung di tindak lanjuti ada apa dengan mereka,”Ucap Bagas meninggi.

Bagas berharap kasus yang menimpa Kades Sumberrejo bukanlah kasus pesanan, mengingat kasus lainnya inspektorat terkesan mandul dan enggan menindak lanjuti sejumlah laporan masyarakat.

“Jika memang ingin membuat Situbondo lebih baik, bersih tanpa korupsi babat habis siapapun yang korupsi tanpa tebang pilih, kami sebagai masyarakat yang cinta terhadap Situbondo siap mendukung sepenuhnya,”Tukasnya.

Sebelumnya beredar kabar SR kades Sumberejo didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jonto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda 50 juta subsidiair 2 bulan kurungan penjara.

Hingga berita ini diturunkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Aditya SH MH serta kuasa hukum kades SR yaitu Zainuri Gazali belum bisa dikonfirmasi karena bertepatan dengan hari libur nasioanal. (Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *