BANYUWANGI,Beritalima.com – Kepala Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Hasim Ashari, menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menyoroti dan mempertanyakan aktivitas usaha yang beroperasi di wilayah desa, termasuk keberadaan gudang distributor air minum merek Aqua di Jalan Raya Purwoharjo.
Menurut Hasim, sikap desa tersebut bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang memberikan ruang bagi desa untuk menjaga kepentingan dan ketertiban masyarakat setempat.
“Desa itu punya kewenangan berdasarkan undang-undang. Kalau ada aktivitas usaha di wilayah desa dan berdampak ke masyarakat, tentu kami berhak menanyakan dan menyoroti,” tegas Hasim Ashari saat ditemui wartawan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan kondisi lokal dan kebutuhan warga.
Hasim menjelaskan, meskipun perizinan usaha dan bangunan bukan kewenangan desa, namun desa tetap memiliki hak untuk mengetahui, menerima pemberitahuan, serta menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait kegiatan usaha yang berlangsung di wilayahnya.
“Bukan soal melarang atau mengizinkan, tapi setidaknya ada komunikasi dan pemberitahuan. Sampai sekarang, tidak pernah ada surat atau pengusaha yang datang ke kantor desa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sikap desa bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan warga, dan kenyamanan lingkungan, terlebih lokasi gudang berada di jalur provinsi dengan kondisi jalan berkelok dan aktivitas kendaraan yang cukup padat.
Selain itu, Hasim menyebut desa berkewajiban menampung dan menyampaikan keluhan warga apabila terdapat dugaan dampak lingkungan atau gangguan akibat aktivitas usaha.
“Kalau warga menyampaikan keluhan, desa tidak boleh diam. Itu bagian dari tanggung jawab kami,” katanya.
Pemerintah Desa Tampo berharap pihak pengelola gudang distributor Air minum bersikap terbuka dan kooperatif, serta menjalin komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola gudang distributor Air minum belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun tanggapan atas pernyataan pemerintah desa. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna keberimbangan informasi.(Rony//B5)







