JALOLO,BeritaLima.com– Kades Togola Sanger Kecamatan Ibu,Alfrices Ramses Kalense angkat bicara menanggapi aksi pemalangan kantor desa oleh warganya terkait tudingan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa maupun penunjukan bendahara desa oleh dirinya yang memicu kemarahan warganya,Rabu(20/11/2019).
Alfirices kepada menilai sikap warga tersebut hanya kesalahpahaman saja,dengan kata lain gagal paham.
Dijelaskan, terkait pengangkatan bendahara desa yang menuai protes dari warga karena dinilai tidak mengikuti mekanisme hingga kriteria usia,dirinya juga tentunya berdasarkan ketentuan.Dimana pasca terpilih sebagai kades, kemudian mengundang para Kaur Desa kepemimpinan kades sebelumnya,termasuk bendahara yang hadir untuk dimintai penjelasan apakah masih bersedia untuk menjabat sebagai kaur atau tidak,dimana jawabannya saat itu mereka bersedia.Hal ini juga sebelumnya disampaika ke Camat.
“Prinsipnya saya berjalan sesuai regulasi.Terkait masa jabatan perangkat desa ini juga diatur dalam Undang-undang Desa maupun Permendagri nomor 83 yang menjelaskan untuk perangkat desa baik Kaur hingga bendahara tidak ada batasan periodik bahkan terkait usia yang sudah 60 tahun.Ini juga sudah saya sampaikan ke BPD dan Camat kalau mau diberhentikan dengan alasan umur ataupun masa jabatannya yang sudah selesai dasarnya apa,”tegasnya.
Sementara terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana desa terkait pengadaan rompong kelomplok nelayan,yang dinilai tak kunjung berfungsi tidak benar adanya,dimana pembuatan rompong tersebut untuk bahan-bahanya bahkan telah tersedia,tinggal hanya diatur melalui rapat bersama kelompok nelayan untuk menentukan sisitem pengecoran seperti apa,sehingga butuh dibicarakan.
” Untuk pengadaan rompong ini juga oleh ketua kelompok sudah mengambil uang sebesar 10 juta melalui bendahara dengan alasan akan mencari anggota kerja,dan sempat saya tanyakan denah(gambar) pembuatan rompong sudah disiapkan atau belum,ternyata belum disiapkan,saya kemudian menyampaikan kepada bendahara untuk disampaikan memakai gambar yang sudah disiapkan saja oleh desa,ini kemudian tidak diterima dan terjadi gesekan,”terangnya.
Ditambahkan,pengadaan rompong ini juga sebelumnya oleh tim Inspektorat saat turun kelapangan juga sudah disampaikan bahwa untuk pengadaan rompong ini ditangani oleh kelompok nelayan untuk pembuatan rompong.
” Jadi soal ini kami dari Desa juga sudah melimpahkan sebagian kewenangan kepada kelompok nelayan,mereka kemudian balik mempersalahkan pemdes,selaku kades saya juga heran,”ungkapnya.
Dia menilai tuntutan warga tersebut dinilai wajar-wajar saja sebagai bentuk aspirasi,namun prinsipnya pihaknya juga bekerja sesuai dengan ketentuan,dimana pengelolaan dana desa juga dilakukan secara transparan berdasarkan laporan pertanggung jawaban yang juga disampaikan melalui Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat(DPMD).(Ay)