Sumbawa Barat.beritalima.com |Telah beredar terkait Kepala Desa Tongo bernama Idham Halid sebagai mafia tanah dan memperkaya diri yang dimuat di salah satu media online di Kabupaten Sumbawa Barat beberapa waktu lalu 27 Oktober 2023.
Kepala Desa Tongo Idham Halid kepada awak media mengatakan, bahwa oknum wartawan yang menaikkan berita tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada saya, jadi berita tersebut dikatakan tidak berimbang sehingga kami merasa keberatan.
” Pada saat itu saya menghadiri serah terima jabatan Kades Ai’ Kangkung, sedangkan posisi saya duduk di depan dan Hp,saya silent, sehingga saya tidak mendengar suara Hp saya tersebut saat ada panggilan masuk. Setelah selesai acara saya baru bisa saya jawab apa yang di WA oleh oknum wartawan tersebut, ” tutur Idham minggu (29/10/23).
Idham Halid menjelaskan, ketika masyarakat hendak membuat Sporadik tentu Pemerintah Desa menanyakan dokumen dasar secara administrasi, seperti contoh kalau tanah dari hasil warisan maka kami meminta bukti surat keterangan ahli waris dan SPPT, kalau tanah tersebut dari hasil jual beli maka kami minta surat/ Kwitansi jual beli dan SPPT nya.
” Jadi kami Pemerintah Desa membuat SPPT dan sporadik harus sesuai aturan bukan mempersulit kepada masyarakat, malah dikatakan saya sebagai mafia dan memperkaya diri.Silahkan bisa di cek di Balai Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat kalau saya memiliki banyak tanah sesuai yang mereka sangkakan ,” tegasnya.
Idham Halid membeberkan, pada 16 mei 2023 pukul 09.00 wita di kantor desa tongo kedatangan sekelompok orang yang mengatasnamakan tim LP2M ( Lembaga Pemuda Peduli Masyarakat),saat saya terima mereka menyampaikan maksud dan tujuan Kedatangannya untuk mengklaim tanah salah satu titik di area blok pogol Dusun Tamalang Desa Tongo, akan tetapi mereka tidak bisa menunjukkan dokumen dasar seperti SPPT atau surat keterangan ahli waris( karena mereka mengaku sebagai ahli waris).
Lanjut idham,pada 09 Agustus 2023 tim LP2M datang lagi ke kantor desa tongo dengan maksud dan tujuan yang sama seperti kedatangan yang pertama pada tanggal 16 mei 2023.
” Intinya dua kali mereka menghadap saya di kantor desa tongo,tetap tidak bisa menunjukkan apa yang saya minta yaitu SPPT dan surat keterangan ahli waris,” jelasnya
Masih di katakan Idham Halid,pada tanggal 15 september 2023 tiga orang perwakilan dari tim LP2M mendatangi kantor desa tongo dengan membawa berkas atau dokumen yang isinya agar kepala Desa bersedia menandatangani dokumen tersebut,karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen dasar berupa SPPT atau surat keterangan ahli waris maka saya tidak berani menandatangani dokumen tersebut.
Kades tongo menegaskan,karena tiga kali gagal meminta tanda tangan saya akhirnya mereka LP2M bersurat ke Camat sekongkang untuk meminta di mediasi,dan pada tanggal 18 september 2023 saya di panggil oleh Camat sekongkang untuk dimintai keterangan.
” Saya memberikan keterangan kepada Camat sekongkang bahwa tanah yang dimaksud tersebut bukan milik saya, melainkan tanah milik ibu sulasmi lasmini yang sudah di beli dari Lalu Nakum (Amaq Uyun) warga Desa Ai’ Kangkung , selanjutnya ibu sulasmi lasmini mengeluarkan berkas dokumen berupa SPPT, surat keterangan jual beli dan Surat pernyataan penguasaan tanah (Sporadik),kemudian di cek oleh Kasi trantib, Kasi pemerintahan, Sekcam dan Camat sekongkang.” Ujarnya
Pada kesempatan tersebut Camat sekongkang mengatakan.” Berarti orang tersebut ( LP2M ) salah kamar,harusnya sulasmi lasmini yang di panggil bukan Kades Tongo “ujar Camat sekongkang H.Badaruddin S.Pd.
Terkait obyek bukan asset desa, ini murni sengketa keperdataan, bahwa kepala desa dalam hal ini tidak menuruti permintaan pihak – pihak tersebut karena mereka belum bisa menunjukan dokumen – dokumen adminstrasi yang harus di tunjukan, belum bisa menunjukan yang menjadi kewajiban sebelum kepala desa mengeluarkan sporadik.
Sejauh yang tergambar dari penelusuran kami dari awak media hal ini adalah merupakan masalah keperdataan,akan tetapi para pihak yang terlibat adalah mantan kepala desa tongo.
Mantan oknum kades tongo inisial H telah sempat memberi pernyataan di suatu media online bahwa kades tongo idham Halid telah melakukan pemalsuan – pemalsuan.Dari perkataan mantan Kades inisial H itu juga bisa berpotensi masuk kepada delik pencemaran nama baik terhadap Kades Tongo Idham Halid.
Kades Tongo mengatakan Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku bahwa terkait penerbitan sporadik harus dipenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
-Formulir dari BPN.
-Foto copy E-KTP pemohon.
-Bukti Lunas PBB tahun berjalan.
– Surat tanah.
-Surat pernyataan tidak sengketa.
Sementara itu, ibu sulasmi lasmini menyatakan bahwa dirinya memiliki dokumen yang membuktikan penguasaan atas tanah yang dipermasalahkan di tanah Blok Pogol, Dusun Tamalang Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, yang terdiri dari,
“SPPT Nomor Objek Pajak 52 07.180. 006.002.0047 dan Surat keterangan jual beli tanah nomor : 740/140/DT/III/2023 tanggal 07 maret 2023 maka saya mengurus agar diterbitkan sporadik oleh Pemerintah Desa,” pungkas lasmini (Rozak).