Kadiono Bingung Saat Ditanya Kenapa Jaminan Indra Tantomo Tidak Dilelang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kadiono Gunawan menjadi saksi pada sidang dugaan kasus Penipuan Rp 3.107 miliar dengan Terdakwa Doktor Indra Tantomo MBA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang Kadiono yang mempunyai saham 20 persen di Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa Timur ini mengaku total hutang Indra Tantomo di koperasinya miliaran rupiah. “Awalnya dia pinjam secara pribadi ke saya Rp 500 juta jaminan cek kosong, satu dua kali terbayar kemudian blong. Lalu dia pinjam lagi 4 miliar pakai jaminan sertifikat milik Pak George dan diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), bunganya 5 persen dan diberikan jaminan tambahan 5 Cek kontan,” katanya diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (26/4/2021).

Diterangkan juga oleh Kadiono alasan Doktor Indra Tantomo meminjam uang ke Koperasinya. “Alasannya dia punya bisnis yang profitnya 20 persen perbulan,” terangnya.

Ditanya Jaksa Willy bagaimana teknis pencairannnya,? saksi Kadiono menjawab secara transfer. “Saat pencairan, sesuai kesepakatan uang itu ditransfekan ke rekening Indra. Namun beberapa bulan Pak George mengajukan keberatan. Bahkan belakangan untuk pencairan tersebut dia melaporkan saya ke Polda Jatim,” jawab Kadiono menjawab pertanyaan Jaksa Willy.

Ditanya jaksa Willy lagi pernyataan pencairan ke rekening Indra tersebut apakah dibuat tertulis atau lisan,? “Lisan Pak, tapi disaksikan notaris,” jawabnya.

Namun saksi Kadiono kebingungan saat ditanya Mijoto, tim penasehat hukum doktor Indra Tantomo, kenapa dia tidak melelang tanah milik George Harijanto setelah mengetahui kalau Cek ke 4 dan ke 5 yang dijaminkan Doktor Indra Tantomo kepada koperasinya tidak bisa dicairkan.

Kenapa tidak dilelang Pak, padahal disini didalam APHT dinyatakan bahwa jaminan akan dilelang,” tanya Mijoto, tim penasehat hukum doktor Indra Tantomo,? “Pak Indra yang minta jangan sampai dilakukan pelelangan, dengan janji akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan Koperasi,” jawab Kadiono.

Terus kelanjutannya bagaimana,? Tanya Mijoto.”Kelanjutannya tidak ada. Pak Indra hanya omong tok,” jawab Kadiono.

Kenapa tidak langsung saja dilakukan pelelangan jaminan,? Tanya Mijoto lagi kepada saksi Kadiono.”Kalau masalah itu saya tidak bisa jawab Pak. Mungkin yang bisa jawab adalah Pak Andy. Saya dibelakang layar Pak, kalau masalah itu saya tidak ikut-ikut,” jawab saksi Kadiono.

Berapa nilai apraisal terhadap jaminan tanah milik George Harijanto,? Tanya Mijoto.”Saya tidak tahu Pak, itu urusannya Andy,” jawab saksi Kadiono.

Didesak advokat Mijoto, kenapa saksi Kadiono tidak terlibat sebagai kreditur separatis ketika mengetahui pada Maret 2020 Doktor Indra Tantomo dimohonkan Pailit,?

“Kalau sudah Pailit mau diapakan lagi. Yang penting George sudah oke menjaminkan barangnya, soal lainnya saya tidak tahu.” tandasnya.

Ditanya Advokat Sri Sudarti, apakah di koperasinya ada aturan setiap peminjam harus dicounter dengan Cek untuk kelancaran pembayarannya,? “Itu urusannya Koperasi jangan tanyakan itu ke saya,” jawab saksi Kadiono.

Diberikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi keterangan saksi Kadiono Gunawan, Terdakwa Doktor Indra Tantomo memberikan dia bantahan.

Pertama, terkait upaya perdamaian yang beberapa kali dia ajukan. “Terkesan sengaja tidak direspon Pak Hakim sedikitpun, meskipun Kadiono dan Andi sudah sudah bolak-balik saya telepon,” ungkapnya kepada Majelis Hakim.

Kedua, Indra Tantomo mengtakan bahwa dalam akta notaris dirinya tidak ikut bertanda tangan sebagai peminjam. “Saya hanya bertanggung jawab untuk urusan ke BPN kalau misalnya sertifikatnya hilang saya membantu ke BPN. Tidak ada unsur kalau saya sebagai peminjam. Hal itu boleh diperiksa didalam akta pinjam meminjam di notaris Pak Tulus,” katanya.

Diketahui Doktor Indra Tantomo MBA dilaporkan korbannya Kadiono Gunawan ke Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP setelah
Cek Kontan No. DG 453988 Rp. 288 juta tertanggal 08 September 2018 dan Cek No. DG 453989 Rp. 4.284 miliar tertanggal 08 Oktober 2018 ditolak oleh pihak Bank BCA Simpang Darmo Permai Surabaya dengan alasan dana tidak cukup.

Diketahui pula pada Maret 2020, Doktor Indra Tantomo disebut sebagai Termohon PKPU III dalam kasus Kepailitan PT Aditama Raya Farmindo di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait