KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2016 masih terus diusut oleh Polres Kepsul.
Nyatanya, Rabu (12/06) Penyidik Polres Kepsul memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMPD) Kabupaten Kepsul, Abdul Fatah Umasangaji untuk diminta keterangan terkait dengan DD dan ADD.
Informasi yang diperoleh media ini, Abdul Fatah juga ditanya terkait Iaporan dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun 2016 Desa Fagudu Kecamatan Sanana, yang dilaporkan oleh masyarakat.
Pantauan di Polres Kepulaun Sula, sekitar pukul 10.00 WIT Abdul Fatah datang memenuhi undangan penyidik Polres Kepulauan Sula. Diperiksa selama 2 jam hingga pukul 12.15 WIT, Abdul Fatah keluar ruangan Penyidik Tipidkor Polres Kepulauan Sula.
“Saya memenuhi undangan penyidik Polres Kepulauan Sula, terkait Iaporan masyarakat terhadap dugaan kuropsi Dana Desa (DD) dan ADD tahun 2016 di Desa Fagudu,” ujar Abdul Fataha kepada wartawan.
Ditanya soal pemeriksaannya dirinya? Abdul Fatah mengukapkan, penyidik menanyakan tentang proses dan juknis pencairan DD dan ADD.
“Tadi Saya jelaskan dengan penyidik, saat itu dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas. Untuk juknis DD dan ADD, ada petunjuknya dan sudah saya kasih petunjuk juknisnya,” ungkap Abdul Fatah.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto melalui Kanit Tipidkor, Ipda AR. Umaternate
Saat dikonfirmasi mengakui pihaknya memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sula.
“Ya, Kita menindaklanjuti Iaporan masyarakat tentang ADD dan DD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2016 Desa Fagudu,” katanya.
Dikatakannya, pemeriksaan Abdul Fatah, untuk meminta keterangan terkait ADD/DD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2016 Desa Fagudu. ”Berdasarkan intruksi Kapolres Kepulauan Sula, kita melakukan penyelidikan ADD/DD. Untuk melengkapi berkas perkara, dan meminta keterangan Pelapor dan terlapor,” ujarnya. [DN]