Kadis DLH Halbar mencium, ada pencemaran lingkungan dari aktifitas tambang di Loloda.

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com-Dinas Lingkungan Hidup(DLH)Kabupaten Halmahera Barat bakal menerjunkan tim ke lapangan guna dilakukan investigasi.Penegasan tersebut menindaklanjuti adanya informasi oleh masyarakat terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Tiabo, Ake Deah dan Ake Gogoroko,dampak dari aktifitas pertambangan PT Tri Usaha Baru( PT.TUB) di Kecamatan Loloda.

Kadis DLH Halbar, Muhammad Adam kepada wartawan diruang kerjanya, selasa(28/4) mengaku,keberadaan perusahaan tersebut secara resmi telah mengantongi Ijin Dampak Lingkungan(Amdal) yang dikeluarkan oleh Propinsi, daerah hanya mengeluarkan rekomemdasi.Olehnya itu,pihak perusahaan tentunya juga harus patuh dengan ijin yang telah dikeluarkan.

“Prinsipnya kita daerah tidak ada sangkut pautnya dengan pusat maupun propinsi,dan kita juga bakal tindak lanjuti dengan melakukan invesitgasi dilapangan,serta melayangkan surat peringatan,”tegasnya.

Ditempat  terpisah,Anggota Komisi III DPRD Halbar,Jornan Murary yang juga dari dapil III  Ibu-Loloda mengungkapkan,dirinya sendiri belum mendapat informasi terkait dengan adanya pencemaran lingkungan akibat dampak dari aktifitas pertambangan PT TUB.

Dia mengaku,berdasarkan hasil penyampaian yang diterima melalui salah satu staf pengawas lapangan PT TUB, aktifitas perusahaan pertambangan tersebut saat ini tengah melakukan perendaman. Hanya saja,dia sendiri belum mengetahui secara pasti perendaman yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Informasi yang saya terima perusahaan sementa melakukan perendamaan,entah material emas atau apa,saya kurang mengetahui persis,”pungkasnya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait