Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Syahrul, SE, M.Si pada acara Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber dari APBD Kabupaten/Kota Tahun 2016 di Hotel Grand Nanggroe, Jumat-15-07-2016.
“Hal ini penting saya tegaskan, sebab berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial di sejumlah Kabupaten/Kota masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dermawan.
Pada APBK 2016 ini kata Dermawan, total anggaran dana hibah dan bantuan sosial di seluruh daerah meningkat tajam. Bahkan lebih besar bila dibandingkan anggaran untuk program perhubungan, program lingkungan hidup dan program sosial.
Oleh sebab itu lanjut Dermawan, perlu kehati-hatian dalam menyalurkannya agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Berbagai aturan tentang penggunaan dana ini harus dipahami dengan baik agar pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan.
Dermawan menjelaskan, Aturan tentang dana hibah dan bantuan sosial itu tertuang di dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Penerbitan aturan ini kata Dermawan, ditujukan untuk menciptakan tertib administrasi, melakukan pembinaan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintahan.
Sekda menegaskan, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial di dalam APBK sama sekali tidak dilarang, asalkan mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, Dermawan berharap, pemahaman penggelolaan anggaran akan lebih baik di masa yang akan datang, khususnya untuk dana hibah dan bantuan sosial,’’(**)