SITUBONDO, beritalima.com – Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Situbondo, Dadang Aries Bintoro berharap masyarakat untuk pro aktif dalam menekan menekan peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Pria yang juga menjabat sebagai Jubir Satgas Covid-19 Situbondo ini mengatakan ada tiga dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Pertama, jelas merugikan negara. Sebab rokok itu tidak memiliki izin edar dari bea cukai. Sehingga berdampak terhadap pendapatan negara.
“Secara otomatis dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke Pemkab Situbondo akan turun dan itu berpengaruh terhadap pembangunan di kabupaten kita dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya, Selasa (16/11/2021).
Dadang mengungkapkan, dampak kedua adalah merugikan masyarakat. “Karena kita tidak tahu kandungan apa saja yang ada di rokok ilegal tersebut. Bisa saja itu ada zat kimia yang berbahaya,” imbuhnya.
Dadang melanjutkan, dampak ketiga dari peredaran rokok ilegal adalah menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat. Karena rokok ilegal jelas lebih murah harganya bila dibandingkan dengan rokok yang sudah memiliki izin edar dari bea cukai.
“Rokok yang ada pita cukainya itu harganya mulai dari belasan ribu sampai puluhan ribu per bungkusnya. Kalau rokok ilegal kan tidak sampai segitu. Jadi masyarakat akan beli yang murah,” jelasnya.
Dadang menegaskan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang memperjual belikan rokok ilegal. Yakni pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007. Sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, dan denda dua kali sampai dua puluh kali nilai bea cukai.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat Situbondo agar tidak melakukan hal tersebut. Kalau kedapatan (memperjual belikan rokok ilegal -red) kita lakukan langkah preventif. Kalau mengulangi lagi baru ditangani aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya.
Untuk itu, Dadang menyampaikan arahan dari Bupati Situbondo, Karna Suswandi yakni tembakau yang dihasilkan oleh petani Situbondo agar dikemas sedemikian rupa. Tujuannya untuk meningkatkan pertambahan nilai.
“Selama ini petani tembakau menjual hasil panennya berupa gelondongan. Padahal kwalitas tembakau Situbondo diakui oleh daerah lain seperti Jakarta dan Bandung,” tutupnya. (*/Rois)